Jumat, 21 Maret 2025

Aksi Penolakan Pembatasan Angkutan Lebaran 2025 Dimulai Pukul 1 Siang di Depan DPRD Jatim

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Massa dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jatim dan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Jatim, menolak SKB tentang pembatasan angkutan Lebaran 2025, Kamis (20/3/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Aksi penolakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri, oleh asosiasi kepelabuhan, dimulai sejak pukul 13.00 WIB, di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim.

Pantauan suarasurabaya.net, kurang lebih 20-an armada truk telah terparkir di depang Gedunv DPRD Provinsi Jatim sejak pukul 12.00 WIB.

Para sopir truk dari titik kumpul Waru itu, meramaikan aksi siang ini dengan menyalakan musik di speaker besar yang mereka bawa.

Sementara itu, sekitar pukul 12.30 WIB rombongan peserta aksi dari titik Margomulyo telah tiba dengan membawa sekitar 10-an truk lebih besar.

Salah satu truk yang terparkir di depan Gedung DPRD Jatim, dipasangi tulisan tentang penolakan SKB pembatasan angkutan Lebaran 2025, Kamis (20/3/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Edi Koordinator Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mengatakan, pihak akan melakukan audiensi dengan Kepala Dishub Jatim, Kepala BPBD Jatim, dan perwakilan DPRD Jatim setelah melakukan orasi.

“Kami bawa beberapa tuntutan yak i, revisi masa pembatasan angkutan barang di SKB jadi 8 hari hingga mengecualikan barang ekspor dan impor dari pembatasan,” terangnya ditemui suarasurabaya.net, Kamis (20/3/2025).

Jika aksi massa hari ini tidak ditemui, lanjut Edi, pihaknya mengaku akan kembali melakukan aksi hingga, Sabtu (22/3/2025).

“Juga, kalau tuntutan kami tidak dikabulkan, kami juga akan melanjutkan aksi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadin Jatim bersama lima asosiasi kepelabuhan memprotes SKB Tiga Dirjen dan Korlantas Polri, tentang pengaturan lalu lintas angkutan lebaran 2025.

Dalam SKB itu, diatur tentang pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Adik Dwi Putranto Ketua Kadin Jatim menilai, kebijakan tersebut tidak melewati kajian mendalam. Alasannya, jika operasional kendaraan angkutan diliburkan 16 hari, maka roda perekonomian akan terganggu.

Karenanya, Adik meminta pemerintah memberikan diskresi, karena menurutnya lalu lintas di Jatim cenderung aman dan tidak menimbulkan kemacetan parah.

“Kalau meliburkan operasional kendaraan niaga selama 16 hari, ini bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang sebelumnya direncanakan pemerintah,” katanya.(kir/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Jumat, 21 Maret 2025
27o
Kurs