
Petugas gabungan dari Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo di Pacitan, menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) asal Ponorogo usai aksi kejar-kejaran dramatis di jalur Pacitan–Lorok, Sabtu (12/4/2025) sore.
“Penangkapan berlangsung seperti adegan film laga. Saat ini, dua pelaku masih dimintai keterangan,” terang AKP Khoirul Maskanan Kasatreskrim Polres Pacitan dilansir dari Antara, Minggu (13/4/2025).
Dua pelaku yang ditangkap adalah ROP (21) warga Kecamatan Pulung dan AH (43) warga Kecamatan Siman. Mereka telah diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Pacitan.
Aksi pencurian dilakukan saat Devira korbanm tiba di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan.
Saat korban masuk ke dalam rumah memanggil orang tuanya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Beat dengan nopol AE 5631 ZE yang masih dalam keadaan terparkir dengan kunci tertinggal.
Korban kemudian menyebarkan informasi kejadian tersebut melalui media sosial, meminta bantuan masyarakat untuk menghentikan kendaraan yang dicuri jika ditemukan.
Motor hasil curian tersebut dibawa pelaku ke Desa Wonosidi, Kecamatan Tulakan, dengan dalih akan diservis dan diambil kemudian hari.
Warga yang mengetahui ciri-ciri kendaraan curian segera melapor ke Polsek Tulakan.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga kedua pelaku menabrak mobil dinas Polsek Tulakan dan melarikan diri ke arah Kecamatan Nglorok.
“Polsek Tulakan lalu berkoordinasi dengan Polsek Ngadirojo. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan di Perempatan Baran, Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo,” ujar Khoirul.
Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan kasus telah resmi ditangani Unit Reskrim Polres Pacitan. (ant/saf/ham)