Prof. Ulung Pribadi Guru Besar Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memandang bahwa patroli dan pengawalan (patwal) lalu lintas untuk Utusan Khusus Presiden perlu ditinjau ulang.
Menurut Prof. Ulung, patwal untuk Utusan Khusus Presiden perlu dipertimbangkan tingkat urgensi tugas, dan dampaknya terhadap publik.
“Peninjauan kebijakan ini akan memastikan efisiensi dan penggunaan yang tepat sasaran. Peninjauan juga penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat,” kata Prof. Ulung dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2025).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons video viral patwal mobil hitam berpelat nomor RI 36 milik Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
“Penggunaan patwal seharusnya diberikan kepada pejabat yang memiliki urgensi tinggi dalam tugas kenegaraan, seperti Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia menilai bahwa pemberian patwal untuk pejabat yang tugasnya tidak mendesak justru dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terlebih penggunaannya menimbulkan polemik di media sosial.
Selain itu, kata dia, peninjauan pemberian patwal perlu dilakukan karena melibatkan sumber daya yang tidak sedikit, termasuk personel kepolisian. (ant/nis/saf/ipg)