Jumat, 25 April 2025

Aiptu LC Anggota Polres Pacitan Dipecat Tidak Hormat dan Jadi Tersangka Pemerkosa Tahanan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Jules Abraham Absat Kabid Humas Polda Jatim saat memberikan keterangan hasil etik Aiptu LC anggota Polres Pacitan yang menyetubuhi tahanan. Foto: Istimewa

Aiptu LC, oknum polisi anggota Polres Pacitan, terungkap telah memperkosa tahanan wanita. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ditetapkan tersangka.

Kombes Pol Jules Abraham Absat Kabid Humas Polda Jawa Timur menyatakan, sanksi itu dijatuhkan kepada Aiptu LC setelah menjalani sidang etik oleh Bid Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).

“Keputusan yang terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH,” ujar Jules, Jumat (25/4/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Aiptu LC melakukan perbuatan bejat itu kepada korban sekitar bulan Maret dan 2 April.

Oknum polisi itu melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali dan terakhir melakukan pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita di dalam Rutan Polres Pacitan.

“Saudara LC melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” ucap Jules.

Jules mengatakan, Aiptu LC saat ini telah ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari direktorat reskrimum Polda Jatim.

LC disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi. Rinciannya empat orang tahanan kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri saudari PW, lalu ada sembilan orang saksi lainnya,” jelasnya.

Selain itu Jules menyebut ada tiga sanksi yang dijatuhkan kepada Aiptu LC mengacu pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b, c peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Lalu, pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3) peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Serta yang terakhir adalah pasal 13 huruf f peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pada hari Rabu 23 April 2025 tersangka LC juga telah ditahan di rumah tahanan Polri yaitu Rutan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 oleh penyidik dari direktorat Reskrimum Polda Jatim,” pungkas Jules.(wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Jumat, 25 April 2025
30o
Kurs