Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 mengatakan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2024).
Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada periode 2011–2014. Basuki mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya pada tahun 2020 dan dilaporkan ke Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK.
“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020.” ujarnya.
Dia mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina
Dalam perkara tersebut, Karen Agustiawan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dia dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011–2014.
Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider dua tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Untuk diketahui, penyidik KPK pada Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mantan Direktur Utama Pertamina.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat itu.(ant/kev/bil/faz)