Sabtu, 11 Januari 2025

6 Orang Kena OTT BSS usai Buang Sampah Sembarangan di Jalan Pasar Pakis

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bahu jalan sekitar Pasar Pakis Surabaya saat penuh sampah akibat orang sering buang sampah sembarangan, meski sudah terpampang papan larangan buang sampah sembarangan dan Perda-nya, Senin (30/12/2024). Foto: Iping suarasurabaya.net

Sebanyak enam orang terjaring Operasi Tangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan (OTT BSS) usai ketahuan membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Pasar Pakis Surabaya, Sabtu (11/1/2025) pagi.

Diketahui di jalan tersebut, sering dikeluhkan masyarakat kepada Radio Suara Surabaya, karena banyaknya sampah dibuang sembarangan menimbulkan bau tidak sedap.

Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengatakan, tindakan tegas diambil karena tumpukan sampah di jalan dekat Pasar Pakis itu sering terjadi, dan viral di media sosial.

“Sudah kita tindak lanjuti beberapa kali, kami bersihkan. Nah, kalau sudah dibersihkan ternyata masyarakat justru menganggap itu TPS (tempat pembuangan sampah), sehingga dibuangi terus. Padahal sudah ada tulisannya, kita pasang plakat ‘Dilarang Membuang Sampah’ dan sebagainya,” ujar Dedik kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu siang.

Total ada enam orang yang kena OTTBSS tersebut tadi pagi. Rinciannya lima orang ber-KTP Surabaya, sementara satu orang KTP luar kota.

“Akhirnya kita ambil tindakan yustisi. Jadi tim yustisi kita turunkan ke sana, kita tindak bagi yang pembuang sampah yang tidak di pada tempatnya,” bebernya.

Dia menegaskan kalau Jalan Pakis itu tidak boleh dibuangi sampah, karena tak jauh dari sana sebetulnya ada TPS yang gratis disiapkan untuk masyarakat.

Dedik mengungkapkan, dari rekaman CCTV yang terpasang, bahkan beberapa pelanggar ada yang langsung membuang sampah ke jalan tersebut dalam jumlah besar. Sampah sebelumnya dibawa menggunakan gerobak, setibanya di sana langsung ditumpahkan.

“Mohon maaf memang di Surabaya banyak titik-titik seperti itu. Nanti mau kita terapkan juga yustisi untuk tempat-tempat lainnya juga,” ungkapnya.

Adapun untuk para pelanggar yang terjaring yustisi pagi ini, kata Dedik, telah diterapkan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda yang berlaku. Yakni denda maksimal Rp75 ribu, atau kurungan tiga bulan.

“Memang menurut saya sendiri efek jeranya memang kurang kalau cuma Rp75 ribu. Tapi ini Perda atas persetujuan dewan,” ungkapnya.

Karenanya, untuk meningkatkan efek jera, pihaknya berencana berkolaborasi dengan jajaran kepolisian, membuat sebuah video sebagai contoh tindakan yang tidak boleh ditiru.

“Kalau dapat nopol pembuang sampah, kita kerja sama dengan polisi nanti sengaja kita mau bikin videonya untuk diviralkan,” ucapnya.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 11 Januari 2025
32o
Kurs