Kamis, 24 April 2025

12 Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Trump Soal Tarif Impor

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS). Foto: Anadolu

Sebanyak 12 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Donald Trump Presiden AS atas tuduhan pemberlakuan tarif impor yang dinilai ilegal dan merugikan warga AS.

Gugatan tersebut diajukan, Rabu (23/4/2025) waktu setempat, oleh negara bagian Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, Oregon, dan Vermont ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.

Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyebut Trump telah “secara tidak sah mengenakan pajak” melalui tarif dengan memanfaatkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), sebuah regulasi yang seharusnya hanya digunakan untuk menangani ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional.

“Presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan mendatangkan kekacauan pada ekonomi Amerika,” tulis gugatan itu seperti dilansir Antara dari Anadolu, Kamis (24/4/2025).

Mereka menegaskan bahwa Kongres tidak pernah bermaksud agar IEEPA digunakan untuk memberlakukan tarif, apalagi tanpa persetujuan legislatif.

Sejak diberlakukan hampir 50 tahun lalu, belum pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut untuk menetapkan tarif, bahkan selama krisis global seperti perang terhadap narkoba.

Gugatan ini menyusul langkah serupa dari kelompok usaha kecil dan organisasi hak sipil New Civil Liberties Alliance. Pekan lalu, California juga mengajukan gugatan serupa, menyebut kebijakan tarif Trump telah menimbulkan “kerugian yang tidak dapat diperbaiki”.

Letitia James Jaksa Agung New York mengatakan tarif Trump justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. “Tarif yang diberlakukannya melanggar hukum, dan jika tidak dihentikan, akan memicu inflasi, pengangguran, dan kerusakan ekonomi,” tegasnya.

Sementara itu, Gedung Putih tetap membela kebijakan tarif tersebut, menyebut defisit perdagangan sebagai “keadaan darurat nasional” yang sah untuk dikenai tindakan melalui IEEPA. Gugatan ini juga meminta pengadilan menghentikan kebijakan tarif timbal balik global yang dijadwalkan berlaku dalam waktu dekat. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Kamis, 24 April 2025
28o
Kurs