
Sebanyak 1.100 personel kepolisian dari Polrestabes Surabaya akan dikerahkan untuk mengamankan aksi demo menolak Undang-undang (UU) TNI, yang akan berlangsung di Jalan Gubernur Suryo depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025) pukul 14.00 WIB.
AKP Rina Shanty Dewi Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, saat demo berlangsung nanti lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo tidak ditutup. Tapi, akan dilakukan penyesuaian dengan situasi demo nanti.
“Personil yang diturunkan sesuai rencana pengamanan kurang lebih 1100 personil. Arus lain dibiarkan mengalir, selanjutnya nanti saat pengamanan lihat situasi,” kata Rina.
Sementara itu, Andy Irfan Sekretaris Jenderal Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, aksi nanti akan diikuti sejumlah elemen yang tergabung dalam Front Anti Militerisme (FAM).
FAM menilai UU TNI dapat mengembalikan dwifungsi militer dan mengancam supremasi sipil. Untuk itu, elemen massa menggelar aksi di depan Grahadi.
“Revisi UU TNI secara substansi merupakan bentuk perwujudan dwifungsi militer karena kembali memberikan kesempatan kepada TNI masuk dalam pengendalian
pemerintahan sipil,” tuturnya.
Andy menilai, dwifungi TNI dapat terlaksana apabila didukung oleh struktur komando teritorial yang terdiri dari Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Rayon Militer (Koramil).
Struktur tersebut yang difungsikan untuk menjadikan TNI sebagai struktur tandingan kekuasaan administrasi sipil. Menurut Andy, hal itu sesuai dengan rencana Prabowo Subianto waktu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan terkait TNI akan menambah 22 Kodam baru.
Sebagai informasi, saat ini TNI memiliki struktur teritorial Kodam sejumlah 15, apabila ditambah 22, maka jumlah kodam akan menjadi 37.
Andy menyebut jumlah dan area cakupan wilayah kodam itu menyesuaikan dengan jumlah dan cakupan wilayah provinsi di Indonesia saat ini yang totalnya ada 38 provinsi.
“Didirikannya 37 kodam yang berdampingan langsung dengan 38 pemerintah provinsi, maka implementasi dwifungsi TNI akan berjalan secara efektif. Militer akan memegang kekuasaan untuk megendalikan pemerintahan sipil, persis seperti era Orde Baru,” tandasnya.
Berikut tuntutan FAM terkait penolakan terhadap UU TNI:
- Tolak Revisi UU TNI
- Tolak perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil
- Tolak penambahan kewenangan TNI dalam ranah Operasi Militer Selain Perang,
terutama dalam ranah siber - Bubarkan komando teritorial
- Tarik seluruh militer dari tanah Papua
- Kembalikan TNI ke barak
- Revisi UU Peeradilan Militer untuk menghapus impunitas di tubuh TNI
- Copot TNI aktif di jabatan sipil. (wld/bil/rid)