Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Phnom Penh, memastikan tengah mendalami informasi terkait kabar seorang WNI asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang mengaku disekap dan dijual di Kamboja.
Judha Nugraha Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI menyampaikan, KBRI Phnom Penh berhasil menjalin komunikasi dengan WNI yang bernama Agung Hariadi (25) tersebut, dan saat ini masih melakukan pendalaman lanjutan.
“Apabila telah didapat informasi yang diperlukan, KBRI Phnom Penh kemudian akan berkoordinasi dengan otoritas penegakan hukum Kamboja untuk penanganan lebih lanjut,” ucap Judha dilansir dari Antara, Sabtu (28/12/2024).
Diketahui, beredar rekaman di media sosial yang memperlihatkan Agung meminta pertolongan supaya bisa pulang ke Indonesia. Ia mengaku dijual, disekap, dan dipaksa bekerja di Poipet, Kamboja, padahal sebelumnya dijanjikan bekerja di Malaysia.
Sementara itu, Judha menjelaskan bahwa kasus WNI terlibat pekerjaan penipuan daring di sejumlah tempat di penjuru dunia, termasuk di Kamboja, mengalami peningkatan.
Hingga November 2024, KBRI Phnom Penh telah menangani lebih dari 2.946 kasus perlindungan WNI, di mana 2.259 kasus di antaranya terkait dengan penipuan daring.
“Jumlah WNI di Kamboja diprediksi telah menembus 100 ribu orang per November 2024,” imbuh Judha.
KBRI Phnom Penh pun setiap harinya menerima rata-rata 15-30 pengaduan kasus perlindungan WNI yang menyerupai kasus Agung Hariadi, tutur Direktur PWNI Kemlu. (ant/saf/iss)