Jumat, 22 November 2024

WNI di Jepang Ditangkap Polisi karena Telantarkan Bayi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Lalu Muhamad Iqbal Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (kedua kanan) bersama beberapa perwakilan lembaga kemanusiaan menyampaikan keterangan pers tentang rencana pengiriman bantuan dari Indonesia ke Gaza di Jakarta, Rabu (1/11/2023). Foto: Antara Lalu Muhamad Iqbal Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (kedua kanan) bersama beberapa perwakilan lembaga kemanusiaan menyampaikan keterangan pers tentang rencana pengiriman bantuan dari Indonesia ke Gaza di Jakarta, Rabu (1/11/2023). Foto: Antara

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JP ditangkap Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, karena diduga menelantarkan bayi yang baru dia lahirkan hingga meninggal dunia.

Informasi penangkapan itu diterima oleh Konsulat Jenderal RI Osaka pada 26 Februari 2024.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” kata Lalu Muhamad Iqbal Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI dilansir Antara, Kamis (29/2/2024).

Saat ini, Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.

Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih terperinci karena belum memperoleh persetujuan dari JP.

“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” tegasnya.

Dalam keterangannya, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.

Perempuan berusia 21 tahun itu diduga menelantarkan bayi yang baru dia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari 2024.

Jasad bayi, yang terbungkus dengan kondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya itu, kemudian ditemukan oleh seorang rekan kerja JP yang melaporkannya ke polisi pada 25 Februari.(ant/man/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs