Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial MAK (53) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga mencuri perhiasan, jam tangan, dan uang senilai Rp5 juta milik putri dari kekasihnya, F.
AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, MAK memiliki hubungan asmara dengan F, yang membuatnya datang dari Turki ke Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda pada Rabu (28/8/2024).
Sesampainya di Surabaya, MAK mendapatkan izin dari F untuk tinggal di apartemennya yang berlokasi di kawasan Wiyung. Ia pun datang ke apartemen tersebut dan meminta kunci kepada resepsionis pada pukul 11.00 WIB.
“Jadi pelaku MAK yang sudah kita amankan. Dia pacar ibu korban. Jadi saat itu diberi kesempatan untuk menginap di apartemen milik ibu korban di daerah Wiyung, dan pada saat menginap itu tanggal 28 (September),” jelas Aris saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (9/9/2024).
Di dalam kamar apartemen, terdapat berbagai barang berharga, termasuk milik anak dari F. Keesokan harinya setelah menginap, F mencoba menghubungi MAK melalui telepon, tetapi tidak mendapat respons. F kemudian meminta anaknya untuk memeriksa kamar di apartemen tersebut.
Ketika putrinya tiba di apartemen dan mengetuk pintu, tidak ada jawaban dari dalam kamar. Karena tidak mengetahui keberadaan MAK, korban meminta bantuan dari pihak keamanan untuk memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil pemantauan, terlihat bahwa MAK telah meninggalkan apartemen pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 04.30 WIB sambil membawa dua koper, salah satunya milik F.
“Saat korban (putri F) masuk ke dalam kamar, ternyata barang berharga seperti perhiasan dan uang senilai Rp5 juta sudah hilang,” ungkap Aris.
Mengetahui hal itu, F segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Polrestabes Surabaya. Beruntung, polisi berhasil menangkap MAK di Bandara Juanda ketika ia berencana meninggalkan Indonesia dan kembali ke Turki pada 30 Agustus 2024.
“Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Juanda, yang rencananya pada tanggal 30 yang bersangkutan balik ke Turki,” tambah Aris.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa MAK akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dengan melibatkan pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.
“(Pelaku ikut) Proses hukum sini. Nanti vonisnya seperti apa, baru tindak lanjut dari imigrasi. Kita proses hukum dulu,” pungkas Aris. (wld/saf/ipg)