Seorang bayi inisial GGF berusia 3 bulan ditemukan di depan rumah warga kawasan Jalan Bratang Gede II Surabaya pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 04.20 WIB.
Nanang Wibowo pendengar Radio Suara Surabaya waktu mengudara menyampaikan kakaknya berniat mengadopsi bayi perempuan tersebut.
Joari Ira Agustin kakak Nanang waktu ditemui suarasurabaya.net di rumahmya mengungkapkan, niat tulusnya merawat dan mengadopsi anak tersebut.
Bahkan jika di kemudian hari orangtua asli bayi itu datang untuk meminta kembali anaknya kandungnya itu, Ira mengaku bakal ikhlas mengembalikannya.
Akan tetapi, terdapat prosedur yang harus dipenuhi oleh calon orangtua angkat apabila ingin mengadopsi bayi terlantar.
Ira mengaku siap memenuhi prosedur itu, tapi dengan syarat, bayi 3 bulan itu harus dia rawat selama proses pengurusan izin adopsi.
“Aturan apapun (proses adopsi) akan saya ikuti, tapi anak ini tetap saya rawat di sini sampai proses orangtua ketemu,” ujarnya.
Dia mengaku ingin merawat bayi tersebut karena kasihan dengan kondisinya yang ditelantarkan. Alasan lainnya, lantaran Ira belum memiliki anak sampai saat ini.
“Pertama saya tidak punya anak, saya tahu rasanya tak punya anak. Terus sampai kayak gini lo mas (kondisi merah merah) anak digigit nyamuk, makanya saya langsung ingin merawat anak ini. Biar lebih sehat dan terawat,” tuturnya.
Namun Ira berbeda pendapat dalam proses mengadopsi anak. Yang mana ia meminta syarat tetap mengasuh bayi itu di rumahnya sebelum surat resmi adopsi terbit.
Sedangkan dalam prosedur adopsi, bayi harus dititipkan lebih dulu ke dinas terkait sebelum surat adopsi resmi diterbitkan.
Oleh sebab itu, pihak Dinsos dan PPA Polrestabes Surabaya sempat menggelar auidiensi supaya Ira mematuhi prosedur adopsi yang diatur negara. Proses audiensi itu pun berjalan alot.
Anna Fajriatin Kepala Dinas Sosial menyatakan, prosedur adopsi anak wajib dipatuhi calon orangtua angkat supaya mendapat kepastian hukum atas hak asuh anak dan terhindar dari gugatan hukum di kemudian hari.
Selama proses mengurus izin adopsi sedang berlangsung dan surat izin mengasuh belum terbit, maka bayi itu harus akan diasuh oleh Dinas Sosial UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) di Sidoarjo, milik Pemerintah Provinisi Jawa Timur.
Anna menyebut, beberapa persyaratan untuk mengadopsi anak beberapa di antaranya adalah usia calon orang tua angkat tidak lebih dari 50 tahun, dan tidak memiliki lebih dari dua anak.
“Alasannya agar tidak memberatkan beban ekonomi calon orangtua asuh,” ujar Anna.
Kadinsos Surabaya itu mengatakan, prosedur dan persyaratan adopsi anak juga bisa ditinjau secara lengkap di:
https://sswalfa.surabaya.go.id
Anna melanjutkan, untuk proses saat ini, bayi tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di RS Haji Sukolilo Surabaya untuk pengecekan kesehatan. Sebab di bagian wajah bayi mungil itu juga mengalami kemerahan.
“Jadi di sekujur wajahnya (bayi) tadi merah merah, harus diobati dulu. Dan ini sudah menjadi prosedur yang harus dilakukan di mana pun. Dan dari rumah sakit dokter nanti sudah tahu bayi ini harus di kemanankan,” katanya.
Bayi peremuan insial GGF itu diantar oleh Ira dan keluarganya didampingi pihak Dinsos Surabaya serta jajran kelurahan setempat. Anna bilang, keputusan selanjutnya untuk dirawat oleh siapa bayi ini, masih menunggu hasil pemeriksaan dokter.
“Kalau sesuai prosedur, nanti pihak rumah sakit yang menyerahkan ke pihak Dinas Sosial lalu kerena bayi ini tidak punya akta, serta karena Kota Surabaya tidak punya penitipan bayi. Maka kami reveal ke PSAB provinsi yang ada di Sidoarjo,” tandasnya.
Anna melanjutkan. “Dan bagi siapapun yang ingin mengadopsi bayi, silahkan. Serta proses adopsi tidak sulit, sangat mudah syaratnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Bratang Gede Surabaya digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di halaman rumah warga pada Selasa (16/7/2024) pagi.
Selain itu, juga ditemukan secarik kertas yang ditulis tangan diduga orang tua kandung bayi itu. Di kertas itu tertulis permohonan maaf dan permintaan tolong untuk merawat sang bayi.
Bahkan juga terdapat jadwal imunisasi sang bayi. Dalam surat itu tertulis, alasan bayi itu ditelantarkan karena faktor ekonomi.(wld/ipg)