Pria inisial AAS (34) warga Blimbing, Kota Malang ditangkap karena membuat website berisi 26.000 video porno sejak 2020. Dalam sebulan, tersangka mengaku pernah meraup untung lebih dari Rp97 juta.
Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jawa Timur menerangkan, penangkapan tersangka bermula dari kasus pornografi anak yang sebelumnya menjerat pelaku.
Penyidik Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim lalu mengembangkan kasus tersebut. Dan terungkap bahwa tersangka sudah membuat 280 website bermuatan pornografi.
“Sebanyak 26.000 konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi anak di bawah umur,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (6/6/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kombes Luthfie Sulistiawan Dirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, tersangka mengaku bisa membuat website itu secara otodidak.
“Tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu mengunggahnya melalui link (situs porno yang dibuat),” ujar Lutfie.
Sementara itu, keuntungan yang diraup tersangka dari upload video porno itu berasal dari iklan populer website milik tersangka yang mendapatkan keuntungan sekitar 6.000 dolar AS atau lebih dari Rp97 juta tiap bulan.
Lutfie merinci, website milik tersangka perharinya mendapat 1.000 kali klik dan mendapat keuntungan 0,7 dolar AS. Sedangkan total statistik kunjungan sekitar 141 juta orang sudah mengunjungi website tersebut.
“Ini dapat dari iklan top up under, yang otomatis muncul saat diklik. Total pengunjung per halaman sekitar 1 miliar jumlah klik (sejak 2020),” terangnya.
Di sisi lain, AKBP Charles P Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, tersangka selama ini berperan membuat dan mengolah website yang bisa mendistribusikan serta dapat diakses untuk melihat video bermuatan pornografi untuk mendapatkan keuntungan.
“Kami masih menelusuri dari 26 ribu konten yang menjadi intelektualnya (pemeran) dan ada pula dari konten tersebut kami menemukan konten yang di bawa umur ada 2 ribu konten dari 26 konten,” jelas Charles.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (wld/saf/ham)