Jumat, 22 November 2024

Wali Kota Surabaya Minta Pengembang Perumahan Sediakan Kolam Penampungan Air untuk Cegah Banjir

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya waktu meninjau lokasi luapan air di Pakal Madya Barat, Minggu (18/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meminta pengembang perumahan menyediakan kolam penanpungan air untuk mencegah banjir. Ia meminta tidak ada aliran air perumahan yang langsung dibuang ke sungai.

“Jadi perumahan-perumahan saya sarankan untuk membuat kolam tampung. Sehingga (aliran air) tidak langsung dibuang (ke sungai),” kata Wali Kota Eri Cahyadi lewat keterangan pers, Kamis (22/2/2024).

Eri mengaku, kewajiban perumahan membuat kolam tampung, karena perlahan, jumlah perumahan terus bertambah dan membuat lokasi yang dulunya tanah resapan jadi terus berkurang.

“Karena itu sejak saya menjadi wali kota, setiap perumahan yang membangun, harus memiliki kolam tampung. Apalagi dia (perumahan) ada di hulu dan hilirnya (perkampungan) warga,” ujarnya lagi.

Keberadaan kolam tampung, sambungnya, diharapkan bisa menahan laju air sebelum dialirkan langsung menuju sungai. Utamanya, saat hujan intensitas tinggi.

“Karena kalau hulunya dibiarkan, tidak pakai kolam tampung, airnya langsung dibuang ke sungai, ya (hilirnya) banjir,” katanya.

Dengan begitu daerah hilir bisa terdampak, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Jalan Pakal Madya, Kelurahan Pakal, Kecamatan Pakal Surabaya.

“Karena ini (Pakal Madya) tidak setiap hujan banjir. Tapi kalau hujannya deras dan di wilayah Gresik juga deras, maka di sini (Pakal Madya) banjir,” tuturnya.

Termasuk Wiyung, yang terdapat kompleks perumahan besar langsung mengalirkan air melalui lubang besar menuju ke sungai. Akhirnya, saat hujan deras, kapasitas sungai tidak mencukupi, timbul banjir.

“Karena itu saya minta lubang ditutup, akhirnya posisi-posisi (air) di perumahan itu harus ditampung di dalam kolam tampung,” ungkapnya.

Eri juga meminta lurah, camat, agar memperhatikan pembangunan perumahan skala kecil yang tidak diwajibkan membuat kolam penampungan air seperti bozem.

“Saya berharap teman-teman camat dan lurah untuk lebih fokus kepada pembuatan perumahan yang sak ancer (satu blok), sak ancer (satu blok). Karena kalau perumahan (satu blok) itu kan tidak memiliki kewajiban membuat tampungan air,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs