Jumat, 20 September 2024

Waka DPR Sebut Akan Perhatikan Aspirasi Masyarakat soal RUU Pilkada

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Foto: Antara

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan akan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

Dia menyebut sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) juga sempat menemui perwakilan massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

“Kami juga tadi sudah menerima beberapa perwakilan dan kami akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) dilansir Antara.

Menurut dia, aksi unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi yang sah saja untuk dilakukan. Namun, ia mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi, baik yang setuju maupun kurang yang sepakat dengan menggelar aksi-aksi, mari kita jaga agar suasana tetap sejuk, suasana Indonesia,” tuturnya.

Namun dia menyebut batalnya Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

“Jadi begini, aspirasi dari masyarakat itu kita dengar, tapi mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak memungkinkan, gitu saja,” ucapnya.

Ketika ditanyakan apakah dirinya akan menemui massa aksi yang berkerumun di depan Gedung DPR RI, Dasco menyebut tidak ingin mencari popularitas. “Kita kan bukan mau cari populer,” kata dia.

Di sisi lain, seribuan orang dari berbagai kelompok dan organisasi, hari ini, berkumpul di depan Pintu Gerbang DPR RI sebelah utara yang menghadap Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Mereka melakukan aksi demontrasi, menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), yang terjadwal di dalam Rapat Paripurna hari ini.

Sekitar pukul 13.25 WIB, tiga orang Anggota DPR RI yaitu Wihadi Wiyanto Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi Wakil Ketua Baleg dan Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III keluar Gedung DPR.

Ketiga anggota dewan itu awalnya ingin berdialog dan mendengarkan berbagai aspirasi dari para demonstran.

Namun sesudah berada di atas mobil komando bersama Said Iqbal Presiden Partai Buruh, massa mulai melempar botol air mineral dan batu ke arah ketiga Anggota DPR tersebut.

Belum sempat mendengarkan aspirasi dan menyampaikan tanggapan, Wihadi, Awiek dan Habiburrahman bergegas turun dari mobil komando karena situasi tidak kondusif.

Wihadi Wiyanto Ketua Baleg DPR RI berupaya turun dari mobil komando untuk menghindari lemparan botol dan batu dari para demonstran penolak RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024), di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Sebelumnya, Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Mendagri dan Menkumham selaku wakil Pemerintah, melakukan pembahasan RUU Pilkada, pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah.

Proses pembahasan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kemudian, pukul 15.30 WIB, rapat pengambilan keputusan tentang RUU Pilkada.

Dari total sembilan fraksi yang ada di DPR RI, cuma Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

Tapi, pengesahan RUU Pilkada tidak terjadi dalam rapat paripurna hari ini, karena Anggota DPR yang hadir tidak mencapai kuorum atau batas minimal pengambilan keputusan.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Dengan begitu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon peserta pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. Lalu, MK mengubah syarat pencalonan pilkada mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dengan batas minimum perolehan suara sah.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon kepala daerah. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
26o
Kurs