Jumat, 22 November 2024

Vonis Dua Tahun Penjara Dua Kurator Jadi Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Pengadilan. Foto: istock Ilustrasi Pengadilan. Foto: istock

Mahkamah Agung (MA) menghukum Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dua orang kurator yang menyebabkan perusahaan sehat dan solven serta hanya mempunyai satu kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar menjadi pailit.

Roy Revanus Anadarko Direktur PT Alam Galaxy mengapresiasi putusan MA tersebut. Vonis dua kurator yakni tersebut termuat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 277 K/Pid/2024.

Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Kami bersyukur akhirnya MA mengeluarkan putusan kasasi yang menunjukkan keadilan, kami sangat dirugikan akibat perbuatan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman karena seandainya tidak terjadi penggelembungan tagihan, PT Alam Galaxy dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit. Saat voting, seluruh kreditur menyetujui rencana perdamaian kami kecuali Atika dan Hadi,” ujar Roy di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Dia menjelaskan, tagihan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang juga merupakan pemegang saham minoritas PT Alam Galaxy, digelembungkan dari yang seharusnya sesuai Putusan PKPU Rp98 miliar menjadi Rp108 miliar.

Penggelembungan merupakan permintaan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono yang tidak pernah diperjanjikan dan masih ditambah lagi dengan bunga moratoir dan denda. Sehingga, total menjadi Rp167 Miliar dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) 2 Agustus 2021 yang dibuat oleh para Terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Menurut Roy, tagihan yang telah digelembungkan tersebut kemudian digunakan Atika dan Hadi untuk voting terhadap Rencana Perdamaian PT Alam Galaxy.

Akibatnya, tidak tercapai perdamaian antara PT Alam Galaxy dan krediturnya. Sehingga, PT Alam Galaxy dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

“Kami sudah melaporkan perbuatan para Terdakwa ini sejak 6 Agustus 2021. Namun, sayangnya putusan pidana baru berkekuatan hukum tetap tanggal 20 Maret 2024, pada saat PT Alam Galaxy terlanjur dinyatakan pailit,” sambung Roy.

Putusan tersebut merupakan lanjutan dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Alam Galaxy Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Surabaya yang diputus pada 29 Juni 2021.

“PKPU diajukan Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono dengan mengubah Modal Saham Disetor Dimuka menjadi Utang. Dalam permohonan PKPU-nya, Atika mohon agar majelis hakim menunjuk Rochmad Herdito dan Wahid Budiman sebagai Tim Pengurus dalam PKPU dan Kurator dalam Kepailitan PT Alam Galaxy,” jelasnya.

Patra M. Zen selaku Kuasa Hukum dari PT Alam Galaxy meminta semua pihak yang terkait untuk segera menghentikan proses kepailitan PT Alam Galaxy karena putusan pailit PT Alam Galaxy didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman.

Dia menyebut adanya oknum kurator merupakan salah satu bukti adanya permainan mafia kepailitan atau mafia di PKPU.

“Klien kami adalah korban ketidakadilan dan penyelewengan aturan PKPU dan Kepailitan,” tegas Patra.

Dihubungi terpisah, Abdul Fickar Hadjar Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti menyebut, dugaan mafia pailit boleh jadi ada karena vonis bersalah dua kurator membuktikan adanya kerja sama dengan orang di pengadilan.

“Seolah-olah perkara normal yang berujung kepailitan, memang seharusnya kehati-hatian menjadi hal wajib yang ada di pengadilan niaga, jangan hanya pendekatan formal yang digunakan tetapi juga harus dilihat secara material, apakah benar sebuah perusahaan yang sedang berjalan pantas dipailitkan,” tuturnya.

Abdul Fickar melanjutkan, ada mafia atau oknum orang orang jahat yang ingin mendapatkan keuntungan dengan cepat akibat kepailitan sebuah perusahaan. Dia menyebut kasus itu semestinya bisa dipidanakan sebagai kasus penipuan dan penggelapan. (rid/faz)

Berita ini telah diberi hak jawab dan koreksinya pada Minggu, 30 Juni 2024 dengan judul “Vonis Dua Tahun Penjara Dua Kurator Jadi Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga“.

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs