Jumat, 22 November 2024

Vonis Bebas Ronald Tannur, Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) usai divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Wildan Pratama suarasurabaya.net

Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti (DSA) sampai meninggal dunia bebas dari segala dakwaan.

Ketua Majelis Hakim menyebutberbagai pertimbangan sebelum memvonis bebas Ronald dari segala dakwaan dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore.

Menurut Erintuah Damanik, tidak ada bukti kuat untuk menguatkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan tuntutan 12 tahun penjara.

“Mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwakan (JPU),” ujar Erintuah.

Selain itu, hakim juga menyebut faktor lain yang menyebabkan korban meninggal dunia. Yaitu minuman alkohol hingga memicu penyakit lainnya.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke. Sehingga, mengakibatkan meninggalnya Dini,” imbuh majelis hakim dalam membacakan pertimbangan.

Faktor tersebut juga tertulis dalam surat dakwaan dari hasil pemeriksaan tambahan oleh tim dokter yang menyebutkan ada temuan alkohol pada lambung dan darah.

Atas berbagai pertimbangan yang dibacakan sepanjang persidangan, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, Ronald dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan sesudah putusan itu dibacakan.

“Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” ucap Majelis Hakim.

Selanjutnya, Erintuah juga meminta agar sejumlah barang bukti yang disita milik GRT segera dikembalikan. Seperti mobil Innova warna hitam dan satu unit handphone Samsung.

“Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova B 1744 VON dengan tahun 2020, satu pasang sandal warna hitam, satu buah topi warna hitam, satu unit hp Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Erintuah kemudian menyatakan keputusan Majelis Hakim bisa saja salah. Sehingga, dia meminta kepada pihak terkait yang keberatan supaya mengajukan pertimbangan atas putusan hakim sesuai prosedur.

Sementara, Ahmad Muzakki JPU merespon keputusan Majelis Hakim dengan pikir-pikir dulu. Sedangkan Sugianto Penasehat Hukum terdakwa menerima putusan tersebut.

Meninjau pernyataan JPU yang pikir-pikir terhadap vonis putusan terdakwa, Erintuah menyatakan putusan hari ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap hingga pihak Jaksa mengajukan pertimbangan putusan dalam jangka waktu 7 hari.

“Apabila sampai 8 hari tidak ada apa-apa dari JPU maka putusan ini akan inkrah,” jelas Erintuah.

Sekedar diketahui, persidangan pembacaan vonis Ronald Tannur dipimpin Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo Hakim Anggota.(wld/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs