Jumat, 22 November 2024

Vonis 4 Bulan Sindikat Pemalsuan Oli di Gresik, Dianggap Jauh dari Rasa Keadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bareskrim Polri saat menunjukkan bukti-bukti pemalsuan oli kendaraan di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Foto : istimewa

Peradilan kasus sindikat pemalsuan oli kendaraan dinilai belum ditegakkan secara adil. Hal ini tercermin dalam sidang vonis para terdakwa yang hanya dijatuhi empat bulan penjara.

Teuku Afriadi Praktisi hukum menilai, putusan yang tertuang dalam laman putusan MA Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK menandakan kasus pemalsuan oli kendaraan yang terjadi di Gresik, Jawa Timur ini belum dianggap sebagai peristiwa serius.

Tidak hanya pada vonis pengadilan, ketidakseriusan terlihat sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Tentu ini sangat jauh dari rasa keadilan, khususnya bagi pemegang merek yang produknya dirusak oleh pemalsuan,” kata Teuku Afriadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).

Kasus tersebut sejatinya tidak hanya merugikan perusahaan pemilik merek, melainkan juga masyarakat umum. Maka, seharusnya para terdakwa yang masing-masing berinisial AH, AK, FN, AL, dan AW seharusnya dihukum maksimal.

“Kenapa tidak dihukum maksimal? Mereka bukan cuma memalsukan seratus atau dua ratus produk, tapi sudah ribuan. Ini juga seharusnya bisa dikenakan pasal TPPU,” tandasnya.

Sindikat pemalsuan oli kendaraan ini sebelumnya diungkap Bareskrim Polri di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Juni 2023 lalu. Terdapat 9 lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi oli tersebut.

“Kegiatan ini ditangani oleh Dittipidter di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, dan di 9 TKP,” kata Ahmad Ramadhan Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen saat merilis kasus tersebut saat itu.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs