Jumat, 22 November 2024

Vaksin Serentak Tuntas, Kemenkes Bakal Galakkan Surveilans Lumpuh Layu Akut Akibat Virus Polio

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI di Surabaya, Kamis (18/1/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bakal menggalakkan surveilans atau pengamatan sistematis kasus lumpuh layu akut akibat virus polio, setelah vaksin serentak Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tuntas.

Siti Nadia Tarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI menyebut, Sub PIN Polio yang digelar serentak di semua daerah merupakan respons munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) lumpuh layu di Kabupaten Sampang, Pamekasan, dan Klaten.

“Sub PIN Polio itu respons dari kejadian luar biasa, kalau nanti dinilai masih ada kasus KLB, ada kasus polio, respons kita dengan (vaksin) polio kembali,” kata Nadia saat diwawancarai media di acara Media Briefing Pengendalian KLB Polio di Jawa Timur, di Unair, Kamis (18/1/2024).

Selama dua putaran digelarnya Sub PIN Polio pertama mulai 15 Januari dan kedua mulai 19 Januari, Kemenkes menarget masing-masing provinsi cakupan imunisasinya harus 95 persen.

“Dua hal yang penting, satu pencapaian vaksinasi polio pada saat Sub PIN Polio dua putaran harus mencapat 95 persen, kedua, setelah itu untuk mengatakan seperti kasus di Aceh dinyatakan setelah satu tahun itu betul-betul Aceh ada polio kembali setelah surveilans kasus lumpuh layu mendadak. Seluruh kasus lumpuh harus dilaporkan, ditemukan dan diperiksa. Kita harus mendapatkan dan memastikan bahwa tidak ada lagi virus polio yang beredar,” bebernya lagi.

Usai vaksin serentak, kata Nadia, skema berikutnya Kemenkes akan menggencarkan surveilans penemuan kasus lumpuh layu akut.

“Ada target jumlah kasus lumpuh yang ditemukan. Kalau nanti terutama di dua daerah kasus lumpuh, nanti daerah tersebut menemukan kasus sesuai target itu, dan tidak ada kasus polio itu dia mendapat kembali status eradikasi (pemusnahan) polio,” jelasnya ulang.

Tujuannya, untuk memastikan tidak ada lagi kasus polio di Indonesia, baru status Kejadian Luar Biasa (KLB) akan dicabut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan status bebas polio akan dikembalikan.

“Status KLB itu bersamaan dengan status mendapatkan pernyataan eradikasi polio dari WHO. Karena yang menyatakan daerah itu sudah bebas polio kembali adalah WHO,” tandasnya.

Diketahui, WHO sudah menetapkan Indonesia bebas dari penyakit polio sejak 2014 lalu. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs