Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (15/3/2024), memeriksa 15 orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sesudah melakukan pemeriksaan perdana, Penyidik KPK lamgsung melakukan penahanan para tersangka yang sebelumnya bekerja di komisi antirasuah.
Yaitu, Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK, Hengki bekas Petugas Rutan KPK, Deden Rochendi bekas Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta dan Sopian Hadi Petugas Rutan KPK.
Kemudian, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan Petugas Rutan KPK, dan Eri Angga Permana bekas Petugas Rutan KPK.
Selanjutnya, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto juga Petugas Rutan KPK.
Dalam keterangan pers, petang hari ini, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK bilang, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 Maret sampai 3 April 2024, di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024, di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Modus yang dilakukan Hengki dan kawan-kawannya, seperti memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, sampai informasi inspeksi mendadak (sidak).
Jumlah uang yang harus dibayar pihak tahanan untuk mendapatkan layanan khusus tersebut bervariasi, mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang disetorkan secara tunai atau transfer ke rekening bank penampung.
Uang panas yang diterima para tersangka tiap bulan juga berbeda-beda sesuai posisi dan tugasnya, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Dalam aksinya, para tersangka menggunakan istilah atau kode, antara lain banjir berarti info sidak, kandang burung dan pakan jagung berarti transaksi uang, dan botol artinya ponsel dan uang tunai.
Dari tahun 2019 sampai 2023, jumlah uang yang diterima para tersangka diperkirakan sebanyak Rp6,3 miliar. Penyidik KPK masih melakukan penelusuran untuk mengusut aliran uang serta penggunaannya.
Atas perbuatan yang disangkakan, para tersangka terancam jerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(rid/iss)