Jumat, 22 November 2024

Usai Diperiksa KPK, Kepala BPPD Sidoarjo Enggan Berkomentar

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ari Suryono Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, jumat (16/2/2024). Foto : Antara Ari Suryono Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, jumat (16/2/2024). Foto : Antara

Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo enggan memberikan komentar.

Seperti dilansir Antara, Jumat (16/2/2024). Ari selesai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 17.42 WIB, langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi kuasa hukumnya tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

Dijelaskan, Selain Ari penyidik KPK juga turut memeriksa Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo serta tiga saksi lainnya, yakni Surendro Nurbawono ASN Pemda Sidoarjo, Imam Purwanto alias Irwan Direktur CV Asmara Karya, dan Robbin Alan Nugroho pihak swasta.

Meski demikian, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja informasi yang didalami pada pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Siska Wati (SW) Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut akhirnya ditindak lanjuti oleh tim KPK, kemudian pada hari Kamis (25/1/2024) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.

Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam OTT ini diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, hingga akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap Siska Wati.

Ghufron menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada tahun 2023. Ketika itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun. Dari perolehan tersebut, ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.

Namun, Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara, secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari ASN tersebut.

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW kepada ASN di beberapa kesempatan. Ada larangan untuk tidak membahas potongan tersebut melalui alat komunikasi, di antaranya melalui percakapan WhatsApp.

Besaran potongan mencapai 10—30 persen sesuai dengan besaran insentif yang mereka terima.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk. (ant/dan/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs