Sebanyak tujuh orang Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029, hari ini, Rabu (15/5/2024), mengucapkan sumpah/janji jabatan di Istana Negara, Jakarta.
Masing-masing, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Di hadapan Joko Widodo Presiden, ketujuh orang tersebut mengucapkan sumpah/janji jabatan secara bersama-sama.
Selanjutnya, seluruh Anggota LPSK yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52P/2023 menandatangani berita acara, kemudian juga ditandatangani Jokowi.
Sekadar informasi, Anggota LPSK yang baru dilantik untuk masa tugas lima tahun ke depan terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan itu diresmikan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2024.(rid/iss)