Tri Rismaharini Menteri Sosial (Mensos) RI meresmikan mekanisme layanan pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan dengan proses yang semakin terdigitalisasi untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
“Mekanisme bagaimana pengusulannya, misalkan minimal musyawarah desa tiga bulan sekali. Kalau di luar itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa kalau ada usulan itu,” kata Risma dilansir Antara, Rabu (8/5/2024).
Kemudian, untuk memastikan proses pengusulan tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan kanal untuk mewadahi hasil musyawarah desa/kelurahan melalui sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS).
Selanjutnya, hasil dari musyawarah desa/kelurahan tersebut yang harus diunggah yakni berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.
Sementara itu, Mensos Tri Rismaharini, yang akrab disapa Risma, juga menjelaskan bahwa apabila musyawarah tidak dilaksanakan, maka kepala desa atau lurah dapat menyampaikan usulan dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa/kelurahan.
Selain itu, pemerintah daerah kabupaten/kota pun dapat mengusulkan data yang belum diusulkan desa/kelurahan yang selanjutnya dilakukan pengesahan oleh bupati/walikota.
Dasar aturan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Lebih lanjut, Mensos menjelaskan data-data itu, dapat dicek melalui aplikasi milik Kemensos yaitu Cek Bansos, salah satunya dapat proses usul sanggah terkait penerima bantuan sosial. Sosialisasi lebih lanjut akan dilaksanakan pada 13 Mei mendatang.
“Jadi Bapak Ibu sekarang tidak perlu berkirim surat. Nanti kita akan siapkan untuk sistemnya dan kita akan latih Bapak Ibu sekalian,” katanya. (ant/sya/ipg)