Tren pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan peningkatan selama enam tahun berturut-turut, dari 2018 hingga 2023.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, jumlah ASN yang dikenakan sanksi disiplin terus meningkat setiap tahunnya: 18 orang pada 2018, 27 orang pada 2019, 30 orang pada 2020, 37 orang pada 2021, 144 orang pada 2022, dan 161 orang pada 2023. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari disiplin ringan hingga berat.
Rachmad Basari Inspektur Kota Surabaya menyampaikan, pada 2023 pelanggaran yang paling sering terjadi berkaitan dengan perilaku pribadi ASN.
“Pelanggaran ini tidak ada hubungannya dengan jabatan,” jelasnya pada Kamis (3/10/2024).
Beberapa contoh pelanggaran tersebut mencakup penipuan dalam penerimaan tenaga kontrak dan ASN, serta ketidakhadiran kerja akibat masalah utang piutang.
“Belakangan ini, kasus penipuan dalam penerimaan ASN cukup marak. Ada juga ASN yang tidak masuk kerja karena terlibat dalam utang piutang, sehingga mereka tidak bisa hadir saat ditagih,” ujarnya.
Dalam hal ini, ASN yang tidak masuk kerja bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun lalu, sanksi disiplin berat diterapkan kepada 78 orang, sementara 42 orang mendapatkan sanksi ringan, dan 41 orang sanksi sedang.
“Untuk sanksi berat, ada yang berupa pembebasan jabatan, pemberhentian pegawai ASN, hingga penurunan dari jabatan fungsional menjadi pelaksana. Sedangkan sanksi ringan biasanya berupa teguran lisan,” tambahnya.
Saat ini, data pelanggaran untuk tahun 2024 hingga bulan September masih dalam proses evaluasi. Namun, Basari memastikan bahwa jumlah pelanggaran tidak akan mencapai 100 orang. “Saya pastikan jumlahnya tidak sampai 100,” imbuhnya.
Sebagian dari sanksi yang diterapkan berupa pembebasan jabatan, termasuk hingga tingkat Eselon 4. “Ada juga kasus di mana guru fungsional dipindahkan menjadi tenaga administratif,” tutupnya. (lta/saf/ipg)