Jumat, 22 November 2024

Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Kelompok Buruh Mengancam Mogok Kerja Nasional

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ada dua tema dalam peringatan hari buruh internasional, Rabu (1/5/2024) yakni Hapus UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah Buruh. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh menyatakan menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai tahun depan.

Sebagai bentuk penolakan, kelompok buruh mengancam melakukan aksi mogok kerja nasional, minimal selama dua hari.

Aksi menghentikan produksi rencananya digelar dalam rentang waktu 19 November sampai 24 Desember 2024.

“Aksi direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal dua hari,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).

Menurut Said, rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen berpotensi menekan kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.

Dia bilang, kebijakan itu juga bakal menurunkan daya beli secara signifikan, memperdalam kesenjangan sosial, dan memperberat pencapaian target pertumbuhan ekonomi delapan persen.

“Lesunya daya beli juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, serta meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor industri,” imbuhnya.

Selain menolak kenaikan PPN, kelompok buruh, kata Said, juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebanyak 8-10 persen.

Kemudian, menetapkan upah minimum sektoral sesuai kebutuhan tiap sektor, dan meningkatkan rasio pajak.

Sebelumnya, Sultan Bachtiar Najamudin Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah menunda rencana kenaikan PPN.

Menurut Sultan, pemberlakuan kebijakan tersebut harus betul-betul dipertimbangkan dengan matang. Jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional.

Dia menilai, kenaikan PPN kontraproduktif dengan semangat mendorong pertumbuhan ekonomi, berisiko meningkatkan inflasi dan bisa menggerus daya beli masyarakat.

Sekadar informasi, PPN bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs