Senin, 25 November 2024

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.018 Gram Sabu di Perbatasan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan bersama Tim Satgas Operasi Kogabpam Tri Dharma 01 Kopaska Koarmada II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jalur laut asal Tawau-Malaysia di Perairan Sebatik, Nunukan, Selasa (30/4/2024). Foto: Lantamal XIII Tarakan

Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII jajaran Koarmada ll dalam hal ini tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan bersama Tim Satgas Operasi Kogabpam Tri Dharma 01 Kopaska Koarmada II menggagalkan penyelundupan 1.018 gram sabu di perbatasan jalur laut Indonesia-Malaysia.

“Hari Selasa (30/4/2024) ini, tim gabungan TNI AL menggagalkan penyelundupan 1.018 gram sabu dan 500 butir pil ekstasi di Perairan Sebatik, Provinsi Kalimantan Utara,” kata Laksamana Pertama TNI Deni Herman Komandan Lantamal XIII di Tarakan, seperti dilaporkan Antara, Selasa.

Proses penggagalan penyelundupan narkoba ini diawali dengan pertukaran informasi intelijen TNI AL pada Senin malam (29/4/2024) tentang adanya rencana pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia melewati Perairan Sebatik, Kalimantan Utara.

Selanjutnya, tim gabungan terdiri SFQR Lanal Nunukan dan tim Satgas Ops Kogabpam Tri Dharma 01 Kopaska Koarmada II mendalami informasi tersebut.

Dengan melaksanakan peningkatan intensitas pengawasan dan patroli Keamanan Laut (Kamla) terhadap perahu atau speedboat yang berlayar di wilayah perairan Sebatik.

Tepat pada pukul 20.50 Wita, tim gabungan melihat adanya satu buah speedboat dengan kecepatan tinggi yang mencurigakan dari arah Tawau-Malaysia menuju ke perairan Sebatik.

Selanjutnya, tim gabungan mendekat untuk melaksanakan pemeriksaan, namun speedboat cepat berbalik arah melaju cepat dengan bersamaan terlihat ABK speedboat membuang bungkusan plastik besar ke laut.

Dikarenakan speedboat telah memasuki Perairan Tawau-Malaysia, akhirnya Tim Gabungan kembali untuk menyisir perairan guna mencari bungkusan yang telah dibuang tersebut.

Adapun dari hasil pencarian, telah ditemukan satu buah bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1.018 gram dan 500 butir pil ekstasi.

Deni menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Negara Indonesia khususnya wilayah Perairan perbatasan RI-Malaysia.

“Selalu laksanakan patroli guna menjaga stabilitas keamanan di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia, agar segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum tidak terjadi di negara kita,” kata Deni.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs