Jumat, 22 November 2024

TNBTS Kembali Buka Kawasan Ranu Regulo 10 September

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Objek wisata Ranu Regulo di Lumajang, Jawa Timur. Foto: Traveloka

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka kembali kawasan Ranu Regulo di wilayah Kecamatan Senduro, Kabpaten Lumajang, Jawa Timur untuk wisatawan, pada 10 September 2024 mendatang, setelah sempat ditutup sejak 5 Februari 2024.

Dibukanya kembali Ranu Regulo bagi wisatawan dipastikan melalui Surat Pengumuman Nomor : PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024 yang diterbitkan oleh TNBTS, pada Selasa (3/9/2024).

“Kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk aktivitas wisata mulai 10 September 2024,” kata Septi Eka Wardhani Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS di Kota Malang, Jawa Timur yang dilansir Antara, Kamis (5/9/2024).

Septi menyatakan, pembukaan Ranu Regulo juga dibarengi dengan penyertaan sejumlah ketentuan bagi pengunjung, yakni per hari kuota berkemah maksimal untuk 300 orang.

Jika jumlah sudah mencapai batas maksimal, maka wisatawan disarankan melakukan aktivitas kemah di area Danau Ranupani.

Kemudian, setiap pengujung yang berkemah dikenakan tiket dua hari sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa.

“Kategori wisatawan nusantara pada hari kerja Rp19 ribu per orang per hari dan hari libur Rp24 ribu per orang per hari. Wisatawan mancanegara Rp210 ribu per orang per hari dan hari libur Rp310 ribu per orang per hari,” ujarnya.

Kemudian waktu pelayanan bagi pengunjung dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan juga tidak ada mekanisme pengembalian atau refund dengan alasan apapun.

“Pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah,” katanya.

Setiap pengunjung atau wisatawan diminta mematuhi aturan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di kawasan Ranu Regulo.

Salah satu ketentuan adalah dilarang membawa drone, kecuali digunakan untuk kegiatan riset serta pencarian dan penyelamatan dengan surat izin khusus dari Balai Besar TNBTS.

“Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi,” ujar Septi.

Balai Besar TNBTS mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut berupaya menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Penutupan aktivitas wisata di Ranu Regulo yang tertuang dalam surat bernomor PG.1/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/02/2024 karena memperhatikan kondisi cuaca di kawasan Ranu Regulo yang berada di kaki Gunung Semeru tersebut. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs