Jumat, 22 November 2024

Tips untuk Mencegah Jeratan Pinjol Ilegal

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal. Foto: Antara Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal. Foto: Antara

Ronald Ommy Yulyantho analis tata kelola keamanan siber memberikan sejumlah kiat agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus merajalela.

Pertama, dengan cara tidak membuka tautan penawaran pinjol yang tidak dikenal baik itu dikirimkan melalu email, media sosial, maupun WhatsApp. Kedua, tidak merespons panggilan telepon yang menawarkan pinjaman dengan bunga ringan dan dana instan.

“Jika memang membutuhkan dana pinjaman, maka masyarakat perlu mengecek legalitas entitas pinjol tersebut dan besaran pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Ronald dilansir Antara, Sabtu (9/3/2024).

Menurutnya, sebagian masyarakat tergiur untuk meminjam pada entitas pinjol ilegal karena dipicu sejumlah hal seperti, gaya hidup yang ingin mendapatkan uang banyak atau kaya secara instan.

Faktor lainnya, juga bisa disebabkan karena sedang terlilit utang besar sehingga membutuhkan uang dalam waktu cepat, serta ada riwayat wanprestasi secara keuangan sehingga pinjaman mereka ditolak perbankan.

Di lain sisi, pelaku usaha pinjol ilegal juga dapat menggunakan beragam modus agar masyarakat terjebak. Misalnya dengan penawaran iklan yang agresif melalui media sosial dan membuat nama yang hampir sama dengan entitas teknologi finansial pinjaman (fintech lending) yang legal.

“Kemudian ada juga yang dengan proses cepat mentransfer sejumlah dana ke rekening korban,” ujarnya. (ant/sya/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs