Selly Andriany Gantina Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menilai, kebijakan pengalihan setengah dari 20 ribu kuota tambahan untuk jemaah haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) tidak sesuai aturan.
Legislator dari PDI Perjuangan itu menyebut, selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak mendapatkan informasi jelas mengenai rancangan Peraturan Menteri Agama, termasuk sistem e-Hajj.
Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan Kementerian Agama juga tidak sesuai dengan kesepakatan bersama Komisi VIII DPR RI dalam forum rapat.
Keputusan untuk mengalihkan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus), kata Selly seharusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler.
Tapi, faktanya tidak ada penambahan ruang jemaah haji reguler pada pelaksanaan Haji 1445 Hijriah. Sehingga, terjadi penumpukan jemaah haji reguler di Mina dan Arafah.
“Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI bakal meminta pertanggung jawaban Kementerian Agama terkait kebijakan tersebut.
Dia berharap, nantinya evaluasi bisa memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji, dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai aturan yang berlaku serta memenuhi kebutuhan jemaah haji.
Sekadar informasi, tahun ini Indonesia mendapat kuofa 221 ribu jemaah haji dari Otoritas Arab Saudi. Lalu, ada tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.
Sebanyak 10 ribu kuota tambahan untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu lagi untuk jemaah haji khusus.
Dengan begitu, total jamaah haji Indonesia tahun ini mencapai 241 ribu orang, terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler, dan 27.680 jamaah haji khusus.
Sebelumnya, Diah Pitaloka Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyatakan, pihaknya berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji, untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Pansus Haji akan dibentuk DPR lantaran masih banyak kebijakan Kementerian Agama yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji.(rid)