Sabtu, 23 November 2024

Tersangka Teror dan Lecehkan Wanita Surabaya Selama 10 Tahun: Menyesal, Enggak Maksud Begitu

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka AD waktu dibawa penyidik menuju ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (21/5/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

AD (28) tersangka teror dan pelecehan ke NR teman SMP-nya selama 10 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Tersangka hari ini juga digelandang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).

Pantauan suarasurabaya.net, pria berusia 28 tahun itu sudah mengenakan baju tahanan berwarna biru dan tangannya dibelenggu borgol.

Waktu digelandang penyidik, AD mengaku tidak bermaksud melakukan pelecehan kepada korban. Dia pun mengaku menyesal melakukan sejumlah hal yang akhirnya berujung pada teror dan pelecehan.

“Maaf enggak maksud begitu, maaf. Nyesel. Menyesal aku,” kata Adi waktu dibawa penyidik, Selasa (21/5/2024).

AD mengaku, perbuatan yang dia lakukan kepada N karena sangat mencintai korban, namun ungkapan hatinya itu tak pernah diterima. Meski dia sudah memakai baju tahanan, perasaanya itu tetap sama.

“Cinta, Mas. Iya sayang. Seneng, Mas,” ujarnya.

Di sisi lain, AKBP Charles P. Tampubolon Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan, AD ditetapkan tersangka pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.

“Pelaku kita amankan mulai 17 Mei pada hari Jumat dan kita sudah melakukan pemeriksaan dan pada 18 Mei ditetapkan sebagai tersangka,” kata Charles di Mapolda Jatim, Selasa (21/5/2024).

Charles menyatakan, motif AD melakukan teror terhadap korban karena menyukai dan terobsesi hingga ingin menikahi korban. Namun ungkapan cinta pelaku selalu ditolak korban.

“Motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku. Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman tetapi obsesi yang dirasakan oleh si pelaku ini murni karena cinta terhadap korban,” imbuhnya.

Selama meneror korban, tersangka mengaku pernah membuat 420 lebih akun media sosial yang digunakannya untuk mengirimkan pesan dan teror secara terus menerus kepada korban.

AD beberapa kali juga mengaku mengirim foto alat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Polisi juga menyebut tersangka mengedit foto N menjadi vulgar.

“Foto yang kami temukan dari handphone pelaku, foto dari korban yang diedit. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N yang di bawahnya foto yang mengandung pornografi,” ungkap Charles

Dalam kasus ini, AD terancam jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” tandas Charles.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs