Jumat, 22 November 2024

Terkait Tapera, DPR Ingatkan Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah dan Pekerja Mandiri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi - deretan perumahan bersubsidi. Foto: Antara

Joko Widodo Presiden sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Merujuk PP tersebut, gaji, upah, atau penghasilan pegawai negeri, pegawai swasta serta pekerja mandiri (freelancer) akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Simpanan peserta pekerja ditanggung bersama dengan pembagian pemberi kerja sebanyak 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Sedangkan untuk pekerja mandiri disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, dan ditanggung seluruhnya oleh pekerja mandiri.

Suryadi Jaya Purnama Anggota Komisi V DPR RI mengatakan, ketentuan baru tersebut akan berdampak luas.

Maka dari itu, dia memberikan sejumlah catatan supaya Tapera memberikan manfaat seluas-luasnya buat masyarakat.

Yang pertama, mengenai golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, semisal sudah telanjur membelinya atau warisan orang tua, tapi masih diwajibkan ikut program itu.

Dalam PP 25/2020, Peserta yang bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), uang pengembalian simpanan dan hasil pengembangannya bisa diambil sesudah kepesertaan Taperanya berakhir.

Kepesertaan berakhir karena pensiun, sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Suryadi mengusulkan golongan kelas menengah itu dapat bantuan membeli properti yang produktif semisal ruko, untuk meningkatkan kesejahteraan.

Terkait Pekerja Mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali, iurannya perlu diatur Badan Pengelola (BP) Tapera secara bijaksana, dan perlu mengklasifikasikan dengan baik supaya tidak memberatkan para pekerja mandiri.

“Kebijakan ekonomi saat ini cenderung melupakan kelas menengah. Padahal, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang,” ujarnya lewat pesan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Selasa (28/5/2024).

Kemudian, terkait penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dia menyebut ada Keputusam Menteri PUPR yang mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR Subsidi Selisih Bunga, dan Subsidi Bantuan Uang Muka yaitu maksimal Rp8 juta per bulan.

Legislator dari Fraksi PKS tersebut bilang, hal itu perlu dikaji lagi, dan pemerintah perlu membuka opsi meningkatkan batasan karena masih banyak rumah bersubsidi yang tidak terserap masyarakat dan terbengkalai.

“Perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera sejak tahun 2020 berdasarkan PP 25/2020, apakah Peserta Tapera yang MBR memang mengambil jatahnya untuk membeli rumah? Juga perlu dievaluasi apakah Peserta non-MBR yang sudah pensiun dan ingin mencairkan Tapera tidak mengalami prosedur yang rumit dan berbelit, terutama yang berdomisili di daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suryadi mengingatkan proses pemupukan atau pengembangan dana Tapera harus diawasi ketat.

Dia menekankan, pemilihan manajer investasi BP Tapera yang diberi tugas mengelola dan mengembangkan dana harus transparan serta akuntabel.

Sehingga, dana Tapera tidak disalahgunakan seperti kasus Jiwasraya dan Asabri, juga tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi.

Sekadar informasi, Tapera dengan payung hukum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan, untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau buat para pesertanya. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs