Rabu, 3 Juli 2024

Terjerat Judi Online, Warga Kemlaten Surabaya Curi Motor saat Nobar Timnas di Grahadi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Polisi mengamankan maling berinisial MNR (36) yang mencuri motor saat nobar Timnas Indonesia di Gedung Negara Grahadi pada 29 April 2024 lalu. Foto: Humas Polsek Genteng

Pria berinisial MNR (36) warga Jalan Kemlaten, Surabaya ditangkap aparat keamanan karena mencuri motor saat nonton bareng (nobar) Timnas Indonesia di Gedung Negara Grahadi pada 29 April 2024 lalu.

Dalam keterangan resminya, Kompol Bayu Halim Nugroho Kapolsek Genteng menerangkan, kejadian ini bermula dari laporan DN (25) pada 29 April 2024.

Pada saat itu korban menyaksikan laga Timnas Indonesia lawan Uzbekistan dalam ajang Piala Asia U-23 di Gedung Negara Grahadi.

“Korban memarkir motor Nmax nopol AE 2560 QC miliknya di depan SDN 1 Kaliasin. Motornya tanpa dikunci setir dan tidak diberi karcis oleh juru parkir. Setelah selesai nobar sekira jam 23.15 WIB, korban melihat motornya sudah tak ada di tempat semula,” bilang Kapolsek.

Korban sudah berupaya untuk bertanya ke sejumlah orang tentang motornya itu. Namun hasilnya nihil. Akhirnya, korban melaporkan hal ini ke Polsek Genteng.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku.

Kemudian pada Minggu 9 Juni 2024 sekira jam 22.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Iptu Harsya Kanit Reskrim berhasil mengamankan MNR (36) pelaku di rumahnya Jalan Kemlaten Surabaya.

Dari hasil introgasi, pelaku mencuri motor Nmax itu dengan cara didorong. Sesampainya di Jalan Panglima Sudirman pelaku memesan ojek online. Kemudian pelaku menaiki motor hasil curian itu dan didorong oleh driver ojek online.

“Selanjutnya motor hasil curian dijual dengan harga Rp7,5 juta, sedangkan uangnya telah habis dipergunakan untuk bermain judi online,” terangnya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (saf/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Rabu, 3 Juli 2024
28o
Kurs