Jumat, 22 November 2024

Terduga Pelaku Penipuan Aset Bangunan Milik Lansia di Tenggilis Mengaku Ponakan Korban ke PPAT

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Maria Lucia Setyowati bersama Muin korban penipuan saat menunjukkan foto Tri Ratna Dewi pelaku penipuan yang merupakan mantan penghuni kos di rumah kos miliknya. Foto: Istimewa

Tri Ratna Dewi, terduga pelaku penipuan, berhasil memperoleh dua aset bangunan rumah dari pasangan lansia, Maria Lucia dan Muin, yang terletak di kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Tri Ratna sempat mengaku kepada Permadi Dwi Mariyono, pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bahwa dirinya adalah keponakan Maria saat mengurus surat tanah milik Maria.

Permadi membenarkan bahwa Tri dan Maria saling mengenal. Namun, ia meluruskan kronologi penandatanganan notaris pemindahan aset milik Maria ke Tri Ratna pada 2017 lalu. Sebelumnya, Maria menganggap Permadi terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.

Permadi menjelaskan bahwa Tri Ratna mendatangi kantornya dan mengaku mendapatkan rumah hibah dari saudaranya untuk melanjutkan bisnisnya.

BACA JUGA: Lansia di Surabaya Kehilangan Aset Bangunan Setelah Ditipu Mantan Penyewa Kos

Tri Ratna menyebut dirinya sebagai keponakan Maria dan meminta Permadi untuk datang ke rumah Maria di Tenggilis Mejoyo untuk proses tanda tangan, dengan alasan bahwa Maria sudah lansia.

“Saat itu, Bu Tri meminta izin untuk tanda tangan di rumahnya karena Maria sudah lansia,” kata Permadi, Kamis (19/9/2024).

“Saya dan notaris saya datang ke rumah untuk memproses berkas, semuanya dilakukan seperti biasa dan tidak ada yang mencurigakan,” imbuhnya.

Di rumah Maria, Permadi sempat yakin bahwa Tri Ratna dan Maria memiliki hubungan saudara dekat, yang membuatnya dan notarisnya percaya untuk mengurus hibah dua rumah kos tersebut.

Setelah Maria menandatangani berkas, dua bangunan itu berpindah tangan ke Tri Ratna.

BACA JUGA: Polisi Lakukan Penyidikan Kasus Lansia Surabaya Kehilangan Dua Aset Bangunan

Pada tahun 2021, Tri Ratna menawarkan ruko di Jalan Tenggilis Lama IIIB No. 56, Surabaya, yang sudah dikuasainya kepada Permadi.

Permadi membeli dua petak ruko tersebut karena sedang mencari tempat untuk praktik istrinya, seorang dokter. Pembelian ruko dilakukan melalui bank BRI dan bank BNI.

Proses jual beli dan serah terima ruko berjalan lancar tanpa ada kecurigaan. Namun, masalah muncul ketika Tri Ratna tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh Maria.

Maria kemudian menceritakan bahwa banyak janji yang diberikan oleh Tri Ratna yang tidak dipenuhi setelah pemindahan surat kepemilikan.

Permadi dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh Maria yang berisi para korban dari Tri Ratna. Awalnya, Permadi berusaha membantu mencari keberadaan Tri Ratna, namun merasa semakin terbebani karena Maria terus menyudutkannya bersama notarisnya.

Maria juga menggugat terkait bangunan ruko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetapi Permadi selalu menang.

Permadi menyatakan bahwa Maria hanyalah seorang lansia yang menjadi korban dugaan penipuan oleh Tri Ratna. “Prosedur notaris sudah sesuai, dibacakan, dan tanda tangan dilakukan dengan benar. Bu Maria hanyalah korban yang dijanjikan banyak hal dan akhirnya mengikuti apa kata Bu Tri,” ungkapnya. (wil/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs