Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional dari Fredy Pratama gembong narkoba terbesar di Indonesia.
Kasus narkoba ini melibatkan dua tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga kaki tangan jaringan narkoba Fredy Pratama. Keduanya adalah ABM (35) dan YDS (22).
ABM (35) merupakan warga asal Kota Bandung yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Sedangkan YDS (22) asal Kota Palangkaraya tinggal di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Irjen Pol Imam Sugianto Kapolda Jawa Timur mengatakan, dari dua tersangka ini, Ditreskoba mengamankan total sabu-sabu seberat 88 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir.
“Nilai ekonomi dan sosial dari pengungkapan kasus ini adalah, diperkirakan Rp131 miliar kalau dikonversikan kita bisa menyelamatkan jiwa sekitar 2,1 juta jiwa,” ujar Kapolda Jatim saat memimpin konferensi pers, Selasa (23/7/2024).
Kepolisian menyebut pengungkapan kasus dari dua tersangka ini berdasarkan pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 dengan TKP di Sidoarjo dan tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim.
Imam mengatakan, dalam penyidikan dua tersangka ini, Ditreskoba melihat ada kesamaan pola jaringan narkoba yang mengerucut ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Fredy Pratama.
Sesudah diselidiki, Kapolda Jatim menyatakan bahwa keduanya diduga kaki tangan dari gembong narkoba Fredy Pratama. Kedua itu diringkus polisi di wilayah Kalimantan Selatan dengan waktu yang berbeda.
“Tersangka ABM ditangkap di depan rumah kontrakannya, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 14.30 WITA,” kata Imam.
Petugas juga melakukan menggeledah di kontrakan ABM dan menemukan 41 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 43.562,74 gram atau 43 kilogram di dalam tas koper.
“Kemudan tas ransel dan tas jinjing yang berisi 21 plastik klip yang berisi masing-masing 100 butir pil ektasi dengan jumlah total 2100 dan berat 895,87 gram,” imbuhnya.
Sementara, YDS diamankan pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA saat berada di area parkir salah satu mal. Ia diduga tengah melakukan transaksi menggunakan mobil Toyota Rush.
Polisi kemudian menggeledah mobil itu dan menemukan 43 bungkus teh China merek Guanyinwang warna emas yang berisi total 45.306, 82 gram atau 45 kilogram sabu-sabu.
“Selanjutnya keduanya dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu milik Fredy Pratama untuk diedarkan di wilayah Kalimatan dan Indonesia Timur.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa, tersangka ABM ditugaskan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu hingga pil ekstasi. Sementara YDS bertugas sebagai kurir.
“Tersangka ABM dijanjikan mendapat upah sebesar Rp20 juta, sedangkan YDS dijanjikan upah Rp200 juta apabila sudah melaksanakan tugas pengantaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam hukuman mati.(wld/iss/ipg)