Selain pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), konten kreator juga dinilai perlu mendaftar hak kekayaan intelektual (HKI).
Benny Muliaan Ketua Pelaksana Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Expo 2024 mengatakan, konten kreator kini tidak bisa asal menggunakan lagu ataupun font yang beredar di internet.
“Memang kelihatannya simpel, asal ambi di internet. Tapi bisa jadi itu melanggar hak cipta dari si kreatornya,” terang Benny, Jumat (27/9/2024).
Menurut Benny, HKI memiliki cakupan yang luas. Selain, merk dan hak paten, hak cipta dari karya-karya para konten kreator juga perlu didaftarkan.
Sementara itu, dalam AKHKI Expo 2024, Suyud Margono Ketua Umum AKHKI mengatakan, saat ini untuk memperoleh HKI bagi para pelaku UMKM, sebenarnya telah dipermudah pemerintah.
Bahkan, kata Suyud, pemerintah memang hafga lebih murah, sekitar kurang lebih 50 persen.
“Sebenarnya ada banyak produk-produk pemerintah, baik itu pemerintah daerah atau program dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Teman-teman yang belum mendaftarkan usaha atau merk dagannya, bisa memanfaatkan fasilitas tersebut,” ungkap Suyud.
Suyud juga mengungkapkan, yang menjadi kendala dari pelaku UMKM saat pendaftaran HKI adalah pemenuhan berkas-berkas.
“Sampai sekarang, saya masih banyak menemui UMKM yang menyerahkan logo juga merk usaha mereka secara asal-asalan. Hal ini kadang yang membuat mereka memilikk kesamaan dengan pelaku usaha lain,” tandasnya. (kir/bil/iss)