Jumat, 22 November 2024

Tagih Janji Prabowo-Gibran, Buruh Jatim Nilai Tolok Ukur Kapasitas Presiden-Wapres Berdasarkan Kenaikan UMK

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ribuan buruh saat nyalakan flare usai unjuk rasa May Day di depan Kantor Gubernur Jatim usai, Senin (1/5/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Ribuan buruh menagih janji Prabowo-Gibran calon Presiden-Wakil Presiden terpilih 2024 untuk kesejahteraan buruh dalam momen Hari Buruh, Rabu (1/5/2024).

Mereka juga menganggap kapasitas pemimpin bisa dinilai, salah satunya jika bisa menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Kita tagih janji Prabowo yang selama ini (ditujukan untuk) buruh dan sebagainya,” kata orator demo di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (1/5/2024).

Para buruh ingin menantang pemerintahan Prabowo-Gibran bisa lebih baik dibandingkan kepemimpinan Joko Widodo Presiden.

“Tapi kita harus membuktikan apa yang diucapkan Prabowo dan kenaikan UMK akan menjadi tolok ukur kapasitas presiden, apakah lebih baik dari Jokowi,” tambah orator lagi saat orasi.

Sebelumnya, Prabowo Subianto berjanji akan menaikkan gaji buruh hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) jika menang di Pilpres 2024. Termasuk, gaji perangkat desa.

“Kita juga akan menaikkan gaji buruh, aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, dan semua RW, RT di seluruh Indonesia,” kata Prabowo dalam acara Seminar Nasional Kebangsaan Bersama 1.000 Guru, Rektor & Cendekiawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 30 September lalu.

Diketahui unjuk rasa dalam rangka May Day itu menyampaikan sejumlah tuntutan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Soal ketenagakerjaan ada empat poin, pertama, cabut Undang-Undang (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kedua, menolak upah murah; ketiga, hapus sistem outsourcing; keempat, wujudkan Perda tentang sistem jaminan pesangon.

Sedangkan soal jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan, ada lima poin. Pertama, bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jatim; kedua, alokasikan Anggaran dari APBD Jatim untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin atau tidak mampu Jawa Timur (PBPU/BP Pemda); ketiga, berikan sanksi administratif bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan; keempat, tetap berikan penjaminan layanan kesehatan bagi buruh yang pengusahanya lalai tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Terakhir yang kelima, kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jatim jalur afirmasi agar diprioritaskan untuk anak buruh yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggal dunia dan masih dalam proses perselisihan PHK namun upahnya sudah tidak dibayarkan oleh pengusaha. (lta/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs