Jumat, 22 November 2024

Surabaya Ikuti Aturan Pusat, Gaji ke-13 dan THR Hanya untuk ASN-PPPK

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai awak media di Balai Kota Surabaya pada Kamis (21/3/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan mengikuti kementerian soal pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengab Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak termasuk pegawai honorer.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, pemberian gaji ke-13 dan THR yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu paling cepat cair 26 Maret, maksimal April.

“Tenaga kontrak penunjang itu bisa turun gaji ke-13. Karena sebelumnya mereka tidak dapat. Yang ASN mendapatkan gaji ke-13 untuk gaji dan tunjungan yang diterima berapa persen, nanti kami berikan kepada mereka,” katanya pada Kamis (21/3/2024).

Ia menyebut Surabaya akan sesuai aturan pusat. Sebab Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sudah menegaskan tak akan memberikan gaji ke-13 dan THR bagi honorer.

“Ikut menteri seperti apa, kita gak bisa menjalankan sesuatu tidak sesuai aturan. Kita ikut surat tertulisnya, yang penting gak menyalahi aturan, yang ditetapkan menteri,” tandasnya.

Sebelumnya, tahun lalu Pemkot Surabaya mewacanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketigabelas bagi tenaga kontrak atau honorer.

Ira Tursilowati Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya menyebut, secara aturan dari pemerintah pusat, tidak ada THR bagi tenaga kontrak.

Namun Pemkot sempat membahas rencana pemberian dengan berdasar Perwali, bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya juga Badan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya.

Sementara pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs