Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) memastikan Gregorius Ronald Tannur terdakwa saat ini sudah dicekal dan berada di Surabaya.
“Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke Surabaya,” ucap Mia saat ditemui di Universitas Airlangga, Rabu (14/8/2024).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pecekalan terdakwa Ronald Tannur. Permohonan pencekalan tersebut, dilakukan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sudah (dicekal). Kami sangat mengapresiasi dirjen imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal,” ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini tim jaksa sedang menyusun memori kasasi terdakwa Ronald Tannur. Dari kasasi tersebut, kata dia, hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi Dini Sera Afrianti korban.
“Jangka waktu kami kooridnasikan dengan Kajari Surabaya karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi,” katanya.
Seperti diketahui, Kejari Surabaya sebelumnya telah bersuarat ke Kejati Jatim untuk permohonan pencekalan Ronald Tannur. Surat ke Kejati diteruskan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Permohonan pencekalan dilakukan setelah Kejari Surabaya mendaftarkan akta kasasi ke PN Surabaya. Kasasi tersebut, sebagai dasar hukum pencekalan Ronald Tannur. (ris/saf/ipg)