Kamis, 19 September 2024

Sudah Dicekal, Ronald Tannur Dipastikan di Surabaya dan Tidak Keluar Negeri

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim saat berada di Gedung Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Rabu (14/8/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) memastikan Gregorius Ronald Tannur terdakwa saat ini sudah dicekal dan berada di Surabaya.

“Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke Surabaya,” ucap Mia saat ditemui di Universitas Airlangga, Rabu (14/8/2024).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pecekalan terdakwa Ronald Tannur. Permohonan pencekalan tersebut, dilakukan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah (dicekal). Kami sangat mengapresiasi dirjen imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal,” ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini tim jaksa sedang menyusun memori kasasi terdakwa Ronald Tannur. Dari kasasi tersebut, kata dia, hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi Dini Sera Afrianti korban.

“Jangka waktu kami kooridnasikan dengan Kajari Surabaya karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi,” katanya.

Seperti diketahui, Kejari Surabaya sebelumnya telah bersuarat ke Kejati Jatim untuk permohonan pencekalan Ronald Tannur. Surat ke Kejati diteruskan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Permohonan pencekalan dilakukan setelah Kejari Surabaya mendaftarkan akta kasasi ke PN Surabaya. Kasasi tersebut, sebagai dasar hukum pencekalan Ronald Tannur. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
27o
Kurs