Sopir inisial M (55 tahun) pengemudi bus pariwisata PO Bagas Putra yang terlibat laka maut dengan truk tronton di Jalan Raya Bungah, Gresik pada Sabtu (27/1/2024) malam pekan lalu, telah ditetapkan tersangka.
AKP Derie Fraresca Kasat Lantas Polres Gresik menyatakan, penetapan tersangka terhadap M setelah pihaknya menggelar olah TKP dan meminta keterangan kepada delapan saksi.
“Tadi siang sudah tersangka sesuai hasil gelar perkara,” ujar Derie waktu dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Polisi menyebut warga Krian, Kabupaten Sidoarjo ini kurang berkonsentrasi ketika mengemudikan bus hingga menyebabkan lima orang meninggal dunia akibat laka maut itu.
“Sopir bus ini tidak berkonsentrasi waktu itu. Sehingga bus terlalu mengambil haluan ke kanan hingga membentur truk tronton,” ujarnya.
Derie mengatakan, saat ini sopir bus itu masih menjalani perawatan. “Saat ini masih dibantarkan karena masih dalam perawatan medis,” katanya.
Polisi juga menampik ada dugaan si sopir dalam pengaruh alkohol saat berkendara. Fakta itu didapatkan kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
“Keterangan medis tidak dalam pengaruh alkohol,” ujar Derie.
Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat bus peziarah melintas di Jalan Raya Bungah. Sopir bus melaju ke arah kanan melebihi marka as jalan tengah.
Sedangkan dari arah selatan ke utara melaju truk tronton Mitsubishi Nopol L 9310 UU dengan kecepatan sedang dan terjadilah kecelakaan.
Akibat peristiwa ini, sebanyak lima orang meninggal dunia. Diketahui, empat orang meninggal di lokasi. Sementara satu lainnya meninggal dunia di rumah sakit. (wld/bil/ipg)