Komisi X DPR RI menyorot persoalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Universitas yang memberatkan mahasiswa.
Maka dari itu, Komisi Pendidikan DPR memanggil Nadiem MakarimMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk memberikan penjelasan.
Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi X DPR mengatakan, pihaknya bakal memanggil Nadiem untuk datang ke Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pekan depan.
“Minggu depan mungkin, Menteri minta dijadwal ulang,”
ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Dede, kenaikan UKT kali ini tidak wajar. Sehingga, Komisi X DPR akan membentuk panitia kerja (panja) terkait biaya pendidikan.
“Ini menurut kami tidak wajar. Sehingga, kami melihat perlu didudukkan bersama dan kami besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan,” ungkapnya.
Legislator dari Partai Demokrat itu melanjutkan, panja tersebut akan bekerja tiga sampai empat bulan untuk memeriksa komponen-komponen apa saja yang membuat UKT naik.
Tapi, langkah terdekat, sambung Dede, Komisi X mendorong revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
“Kami akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang. Tapi, di pemerintahan nanti agar alokasi anggaran pendidikan 20 persen paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu separonya sekitar Rp300 triliun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dede mengaku belum mengetahui pasti penyebab utama biaya UKT di sejumlah universitas naik.
“Kami harus melakukan peninjauan, dan kami akan panggil, serta meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin,” tandasnya.
Sekadar informasi, besaran UKT ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kemudian, ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Merujuk Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024, tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok.
Pertama, kelompok I Rp500 ribu. Kedua, Kelompok II yang mencapai Rp1 juta. Butir 4 Pasal 6 juga menjelaskan pemimpin PTN bisa menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT tersebut dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran biaya kuliah tunggal (BKT) yang sudah ditetapkan pada setiap program studi.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 membagi besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) per tahun untuk program sarjana berdasarkan wilayah.
Seperti Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (1), Sumatera (2), Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (3), Maluku dan Maluku Utara (4), dan Papua dan Papua Barat (5).
SSBOPT per tahun juga mengatur hal yang sama untuk program Diploma IV, Diploma III, Diploma II, hingga Diploma I dan sudah dibagi per wilayah.(rid/iss)