Selasa, 10 September 2024

Soal Alat Kontrasepsi di Sekolah, Dinkes Jatim Tunggu Permenkes untuk Penerapannya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi alat kontrasepsi. Foto: Pixabay

Dinas Kesehatan Jawa Timur (Dinkes Jatim) masih menunggu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait mekanisme menerapkan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.

Dokter Erwin Astha Triyono Kepala Dinkes Jatim menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan langkah pendekatan yang sesuai aspek sosiologis masyarakat dalam menerapkan kebijakan ini.

Sebab, sesudah Joko Widodo Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Reproduksi, banyak pihak melancarkan protes dan kritik. Terutama pada ayat (4) butir “e”, yakni penyediaan alat kontrasepsi.

“Prinsipnya, kita akan mengikuti kebijakan dari pusat. Namun di lapangan, nanti kita cari cara paling aman untuk menerapkannya,” ujar Erwin, waktu ditemui usai Rakor Kesehatan Daerah di Surabaya, Kamis (8/8/2024).

Menurut Erwin tujuan dibentuknya kebijakan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah itu merupakan upaya menyehatkan remaja. Serta harus mempertimbangkan aspek medis dan sosial untuk penerapannya.

“Yang jelas, isunya tidak jauh dari upaya menyehatkan remaja kita. Kita harus memastikan bahwa kebijakan pusat ini aman dari segi medis dan juga dari segi sosial. Cara membaca kebijakan ini perlu diterjemahkan dengan bijaksana,” tuturnya.

Sedangkan terkait koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim, Erwin mengaku hingga saat ini mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

“PP (Peraturan Pemerintah)-nya baru saja keluar. Nantinya akan ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kebijakan ini. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan,” sambungnya.

Kadinkes Jatim itu meminta agar masyarakat tidak menilai kebijakan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah secara umum. Sebab pihak Kemenkes RI telah menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi itu akan selektif, tidak diberikan secara asal.

“Kontrasepsi itu harus dilihat case by case. Misalnya, dalam kasus pernikahan dini, kontrasepsi bisa digunakan untuk menunda kehamilan sampai sang ibu benar-benar siap secara fisik,” jelasnya. (wld/bil/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Selasa, 10 September 2024
32o
Kurs