Sidang pembacaan vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), sempat berakhir rusuh.
Melansir Antara, kerusuhan bermula seusai pembacaan putusan SYL selesai pada pukul 13.00 WIB, awak media berusaha mewawancarai SYL secara doorstop, namun dihalang-halangi oleh simpatisan mantan Mentan itu.
Akhirnya, para wartawan sampai berdesakan dengan simpatisan SYL maupun penonton sidang yang lain, sehingga menyebabkan pagar pembatas area ruang sidang rusak dan patah.
Tak berhenti di situ, saat SYL berjalan keluar dari ruang persidangan, dirinya pun masih dikerubungi para simpatisan dan wartawan. Alhasil, para wartawan, simpatisan, dan aparat keamanan pun saling mendorong serta berteriak sehingga menyebabkan beberapa wartawan terjatuh.
Dari kerusuhan itu, terdapat pula dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak.
Lantaran situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan kembali membawa SYL ke dalam ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berusaha menenangkan suasana sebelum para wartawan mewawancara SYL.
Terkait hal tersebut, SYL yang akhirnya berhasil diwawancarai menyampaikan permohonan maaf, khususnya kepada awak pers atas kerusuhan yang sempat terjadi itu.
“Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu,” ujar SYL.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi di Kementan, Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi berupa pemerasan kepada pejabat-pejabat di lingkungan Kementan.
Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, SYL juga harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebanyak Rp44,2 miliar, plus 30 ribu Dollar AS subsider empat tahun kurungan.
Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Rianto Adam Pontoh, dalam sidang yang berlangsung siang hari ini, Kamis (11/7/2024), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,dan pidana denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit waktu memberikan keterangan di persidangan, tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, serta menikmati hasil korupsi sebagai faktor memberatkan.
Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, dan pernah mendapat penghargaan dari pemerintah.
SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sekadar informasi, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pidana 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementan rentang waktu 2020-2023, dan menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar.
Menurut jaksa, SYL memerintahkan Kasdi Subagyono Sekjen Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 selaku koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan.
Uang hasil pemerasan yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pribadi SYL beserta anggota keluarganya.(ant/bil/faz)