Jumat, 22 November 2024

Sidang Penipuan Investasi Rp171 Miliar di Surabaya, Korban Beber Tipu Daya Terdakwa

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Korban LS hadir sebagai saksi dalam persidangan di PN Surabaya, kasus investasi bodong yang membuatnya rugi Rp171 miliar. Foto: Istimewa

Kasus penipuan investasi bodong senilai Rp171 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korban seorang lansia inisial LS (71) dihadirkan dalam persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (2/10/2024).

Kemudian terdakwa inisial ICA Direktur dan GH Komisaris PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) juga dihadirkan.

Untuk diketahui PT GTI, adalah perusahaan yang digunakan terdakwa untuk memesan sebuah kasur brand ternama dengan sistem purchase order (PO) untuk menipu korban.

Dalam persidangan itu, korban diminta oleh Ferdinand Marcus Majelis Hakim untuk menjelaskan kronologi kasus hingga dirinya menjadi korban penipuan.

LS mulanya berkenalan dengan terdakwa GH pada 2020. Korban mengaku tergiur karena diajak berinvestasi dengan iming-iming bagi hasil.

Supaya bisa menarik minat korban, terdakwa mengaku mengirimkan bisnis tekstil ke sebuah brand kasur ternama hingga purchasing order (PO) perusahaan luar negeri.

LS menyebut, terdakwa memberikan jaminan SHM (sertifikat hak milik) rumah sebagai jaminan sehingga korban tidak ada rasa curiga terhadap bisnis investasi tersebut.

Karena sudah merasa yakin, korban lalu menanam investasi secara bertahap hingga sekitar Rp220 miliar kepada terdakwa.

“Di bulan pertama saya mendapatkan satu persen. Lalu bulan kedua satu persen, plus tiga persen dan uang pokok kembali. Itu sudah saya terima sekitar Rp 48,5 miliar,” kata LS, Rabu (2/10/2024).

Bisnis investasi itu mulanya berjalan lancar. Terdakwa masih memberikan hak korban sesuai perjanjian bagi hasil. Karena dirasa sudah lancar, terdakwa GH lalu menawarkan untuk tetap menjadi investor, daripada bolak-balik ke bank untuk mengambil uang.

“Saya percaya dan kembali berinvestasi. Namun, kenyataannya bagi hasil itu ada masalah. Terdakwa saya hubungi tidak pernah direspons. Harusnya Oktober itu saya mendapatkan pembagian hasil,” ungkapnya.

Singkat cerita, kemacetan bagi hasil mulai dirasakan korban. Sehingga pada Januari 2022, LS berhenti memberi transfer untuk investasi kepada terdakwa.

“Januari sudah setop. Nilai kerugian saya sekitar Rp171 miliar,” tuturnya.

LS juga meminta kepada jaksa dan hakim supaya menghukum terdakwa yang seberat-beratnya atas perbuatannya. Ia juga berharap uang kerugiannya bisa dikembalikan.

“Uang saya minta tolong dikembalikan dan diberi hukuman yang setimpal. Jaksa dan hakim bisa mempertimbangkan, karena saya sudah usia 71 tahun ini harus mencari kemana uang untuk mengembalikan kepada teman dan saudara,” ungkapnya.

Diberitakan suarasurabaya.net sebelumnya, LS (71) pengusaha di Surabaya menjadi korban penipuan investasi dengan modus menawarkan keuntungan berlipat dari proyek sebuah perusahaan dengan sistem purchase order (PO). Korban menelan kerugian hingga Rp171 miliar.

Kasus penipuan ini diungkapkan Martin Suryana pengacara LS. Kejadian ini bermula pada April 2020. Ketika itu korban mendapat tawaran dari terlapor inisial IC perempuan dan GH laki-laku untuk berinvestasi ke PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI).

Keduanya menyampaikan kepada korban bahwa PT GTI memiliki proyek dengan perusahaan inisial KK yang memerlukan banyak modal. Korban dibuat percaya karena tersangka IC merupakan Direktur Utama PT GTI sedangkan GH adalah Komisaris PT GTI.

Martin menjelaskan, saat itu korban ditawari berbagai keuntungan oleh tersangka. Antara lain keuntungan di bulan pertama sebesar 1 persen. Kemudian untuk bulan kedua sebesar 1 persen + 3 persen + uang pokok dikembalikan secara penuh.

“Memang di awal-awal, apa yang dijanjikan (keuntungan) memang terjadi (diberikan). Walaupun terus kemudian ternyata tidak seperti yang dijanjikan,” ujar Martin ditemui di kantornya di Surabaya, Selasa (4/6/2024) silam. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs