Jumat, 22 November 2024

Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Budi Said Akan Dilakukan Siang Ini

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ben Hadjon (kanan) dan Hotman Paris Hutapea (kiri) kuasa hukum Budi Said alias Crazy Rich Surabaya. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan putusan Praperadilan atas gugatan yang diajukan Budi Said alias Crazy Rich Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam)

Putusan perkara praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu akan dibacakan pada Senin (18/3/2024) siang ini.

Ben Hadjon kuasa hukum Budi Said menjelaskan kalau sidang putusan praperadilan akan digelar, Senin (18/3/2024) siang ini.

“Ya, untuk sidang putusan (Budi Said) akan dibacakan siang ini pukul 13.00 WIB,” ujar Ben Hadjon saat dihubungi suarasurabaya.net.

Sekadar diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menetapkan Budi Said pengusaha asal Surabaya sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.

Budi yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Surabaya jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1/2024). Untuk kepentingan penyidikan, Budi langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif hari ini, status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Agung Kuntadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.

Menurut Kuntadi, perkara itu bermula sekitar bulan Maret sampai November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD terindikasi melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

“Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum Pegawai PT ANTAM,” sebutnya.

Rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tersebut, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada program diskon.

“Padahal, saat itu PT ANTAM tidak ada diskon)” tegas Kuntadi.
Untuk menutupi transaksi ilegal tersebut, tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan PT ANTAM.

Gara-gara itu, PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang transaksi. Imbasnya, jumlah uang yang diberikan tersangka dan logam mulia yang diserahkan ada selisih dengan jumlah signifikan.

“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah benar transaksi itu sudah dilakukan dan benar PT ANTAM ada kekurangan menyerahkan logam mulia,” paparnya.

Dengan adanya pemufakatan jahat tersangka dan sejumlah orang, PT ANTAM mengalami kerugian sebanyak 1,136 ton logam mulia atau senilai Rp1,1 triliun.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Kuntadi.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs