Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, hari ini, Rabu (25/9/2024), menggelar Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI memimpin sidang didampingi para Wakil Ketua MPR RI perwakilan dari setiap fraksi DPR RI, dan seorang dari DPD RI.
Dalam sidang, Djarot Saiful Hidayat Ketua Badan Pengkajian MPR RI menyampaikan hasil kinerja Badan Pengkajian, di antaranya berupa rancangan perubahan tata tertib (tatib), dan rancangan rekomendasi kepada MPR RI periode 2024-2029.
Substansi perubahan tata tertib meliputi perubahan redaksional, perubahan rumusan, serta perubahan pasal dan ayat baru.
Djarot menjelaskan, perubahan redaksional dilakukan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur yang sudah diubah, menyesuaikan dengan bahasa hukum serta kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Ada perubahan nomenklatur Keputusan menjadi Putusan untuk penyebutan Produk Hukum MPR. Sehingga, pasal-pasal yang berisi nomenklatur Keputusan diubah menjadi Putusan. Penggunaan frasa Kelompok Anggota menjadi Kelompok DPD, Sidang menjadi Sidang Paripurna, Sekurang-kurangnya menjadi Paling Sedikit, Paling Lambat menjadi Paling Lama, Sebanyak-banyaknya menjadi Paling Banyak, dan Langkah menjadi Tahapan, serta lain-lain perubahan frasa,” ujarnya.
Rumusan penambahan kata atau kalimat yang sifatnya penyempurnaan redaksi seperti dalam hal pengucapan sumpah atau janji, ditambah kalimat awal ‘Demi Tuhan Saya Berjanji’.
Kemudian, perubahan rumusan dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru. Tapi, mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 18 huruf F, Badan Kajian MPR RI menambah nomenklatur Badan Kehormatan,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Selanjutnya, Djarot menyampaikan rancangan rekomendasi untuk ditindaklanjuti MPR periode berikutnya, salah satunya pembahasan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Sesudah itu, seluruh Pimpinan Fraksi MPR RI dan Kelompok DPD menyampaikan pandangannya terkait rancangan perubahan tatib dan rancangan rekomendasi. Hasilnya, seluruh fraksi dan Kelompok DPD memberikan persetujuan.
Sekadar informasi, Sidang Akhir Masa Jabatan MPR RI merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Masa tugas Anggota MPR RI periode 2019-2024 berakhir tanggal 30 September 2024.
Anggota MPR RI periode 2024-2029 terjadwal melakukan Sidang Paripurna perdana hari Selasa (1/10/2024), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (rid/iss)