Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti penyuap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk mengurus suatu perkara, dengan tersangka Yossy S Setiawan, dan Andhika Imam Wijaya.
Selanjutnya, sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ali Fikri Kepala Biro Pemberitaan KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK sudah melengkapi unsur-unsur pasal suap yang disangkakan, dan Tim Jaksa KPK siap membuktikannya di persidangan.
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor Surabaya dilakukan dalam 14 hari kerja.
Selama menunggu jadwal persidangan, jaksa tetap menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan.
“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka YSS dan AIW pada Tim Jaksa,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Sekadar informasi, Kamis (16/11/2023), KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, KPK menetapkan Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai penerima suap.
Kemudian, Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya dua orang pihak swasta dari CV Wijaya Gemilang sebagai pihak yang memberikan uang suap.
Penetapan status hukum itu dilakukan sesudah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/11/2023), di daerah Kabupaten Bondowoso.
Irjen Pol Rudi Setiawan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, Kajari dan Kapidsus Kejari Bondowoso, terindikasi menerima uang ratusan juta Rupiah dari pihak swasta.
Uang itu untuk menyetop penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso. (rid/ipg)