Prabowo Subianto Presiden RI mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024) kemarin. Serikat buruh Jawa Timur pun menyetujui keputusan tersebut.
Hal itu disampaikan Nuruddin Hidayat Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim. Saat ini pihaknya tengah fokus mengawal tuntutan pada kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kita menerima (UMP 6,5 persen). Selain UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), ada juga UMSK yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Besaran nilai UMSK minimal 5 persen dari UMK, sehingga kenaikan upah nanti bisa mencapai 11,5 persen untuk sektor tertentu,” ujar Nuruddin dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).
Buruh Jatim pun membatalkan rencana demonstrasi kenaikan UMK. Sebab, mereka akan fokus memperjuangkan UMSK.
Nuruddin menyebut pihaknya saat ini masih menunggu sikap dari pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk merespons terkait UMSK.
“Karena rapat terakhir Dewan Pengupahan Surabaya, Apindo masih belum menghendaki adanya UMSK,” jelasnya.
Sebelumnya, Jazuli, Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Jatim, mendesak pemerintah menetapkan upah minimum 2025 berdasarkan formulasi hitungan sebesar 8-10 persen.
Selain itu, para buruh juga mendesak supaya Dewan Pengupahan kabupaten/kota mulai mengidentifikasi perusahaan-perusahaan sektor unggulan yang akan direkomendasikan dan dijadikan dasar Pj. Gubernur Jawa Timur menetapkan UMSK tahun 2025.
“Disimulasikan dengan parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai KHL di Jawa Timur, maka kenaikan upah minimum tahun 2025 berkisar sebesar 8-10 persen,” jelas Jazuli. (wld/saf/ham)