Kamis, 26 Desember 2024

Sepanjang 2024, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Deportasi 44 WNA

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ramdhani Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya. Foto: Imigrasi Surabaya.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya mencatat, telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 44 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2024.

Ramdhani Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya mengatakan, dari sekian banyak WNA yang dideportasi, pelanggaran paling banyak yakni overstay atau melebihi izin tinggal.

“Kerja keras dan kerja cerdas seluruh pegawai sepanjang tahun 2024 ini telah kita lihat hasilnya. Saya ucapkan apresiasi atas pekerjaan yang telah diselesaikan dengan penuh tanggung jawab,” katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/12/2024).

Ia mengatakan, tugas dan fungsi keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda, mencatatkan kedatangan sebanyak 1.240.124 penumpang (946.412 WNI dan 293.712 WNA) dan keberangkatan sebanyak 1.132.315 penumpang (870.353 WNI dan 261.962 WNA). Sedangkan, penundaan keberangkatan penumpang periode 2024 sebanyak 1252 penumpang, hal itu karena dugaan rencana ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).

“November 2024, petugas di TPI Juanda juga berhasil mengungkap 5 orang yang diduga akan menjual organ manusia yaitu ginjal secara ilegal ke India. Hal itu merupakan hasil kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama antar instansi,” ucapnya.

Dalam kategori izin tinggal keimigrasian sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Surabaya menerbitkan sebanyak 3.922 izin tinggal dengan rincian 1.049 izin tinggal kunjungan, 2.690 izin tinggal terbatas (ITAS) dan 183 izin tinggal tetap (ITAP).

Selain itu, Kantor Imigrasi Surabaya juga telah menerbitkan 127.354 paspor, dengan rincian paspor biasa 24 halaman sebanyak 1.849 buku paspor, paspor biasa 48 halaman sebanyak 83.710 buku paspor dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 41.805 buku paspor.

Ia mengungkapkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Surabaya mencapai angka Rp115.678.041.050. Pemasukan tertinggi berasal dari pendapatan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor) sebesar Rp. 62.076.400.000. (Data per 23 Desember 2024).

“Di 2025, kami bertekad untuk berusaha menjawab tantangan zaman, terus maju dan memperbaiki diri untuk dapat memberikan pelayanan keimigrasian yang berkualitas dan adaptif,” tandasnya.(ris/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Kamis, 26 Desember 2024
25o
Kurs