Jumat, 22 November 2024

Sengkarut di PWI Pusat, Sejumlah Anggota PWI Jawa Timur Tuntut KLB

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sejumlah pekerja media melakukan demontrasi di halaman depan Gedung PWI Jatim di Surabaya, Senin (22/07/2024) siang. Foto: Istimewa

Sejumlah pekerja pers dari berbagai media yang merupakan Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung PWI Jawa Timur, yang ada di Jalan Taman Apsari 15-17 Surabaya, Senin (22/07/2024).

Aksi tersebut menuntut kepengurusan PWI Pusat segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyelesaikan kisruh internal organisasi.

Para demonstran membawa poster berisi kecaman terhadap kepengurusan PWI Pusat dan mendesak Lutfil Hakim Ketua PWI Jawa Timur untuk mengambil sikap tegas.

Menurut Ita Siti Nasyiah salah seorang peserta aksi, kemelut di PWI Pusat telah mencoreng muruah organisasi dan membuat para anggota di daerah, khususnya Jawa Timur merasa malu.

“Kami ingin PWI Pusat memberi contoh bagaimana berorganisasi yang beretika, bermartabat, dan terhormat, bukan malah merusak dan mencoreng nama baik organisasi,” ujarnya.

Para demonstran meminta PWI Jawa Timur untuk segera mendesak KLB supaya muruah PWI tidak semakin jatuh di mata publik.

Aksi damai yang diikuti sekitar 50 wartawan itu diterima Lutfil Hakim Ketua PWI Jawa Timur beserta pengurus dan perwakilan Dewan Kehormatan PWI Jatim.

Lutfil Hakim berjanji akan menyampaikan tuntutan para demonstran kepada PWI Pusat.

Sementara itu, Joko Tetuko Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim menyatakan dukungannya terhadap PWI Jatim untuk meneruskan aspirasi anggota kepada PWI Pusat.

“Kami akan mengusulkan Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat mendampingi Zulmansyah Sekedang yang ditunjuk untuk menjalankan roda organisasi sampai KLB berlangsung,” ujarnya.

BACA JUGA: Dewan Kehormatan Berhentikan Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa (16/7/2024).

Dalam siaran pers yang dilansir Antara, Sasongko Tedjo Ketua Dewan Kehormatan PWI mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.

BACA JUGA: Kecam Dewan Kehormatan, Hendry Ch Bangun Klaim Tetap Ketua PWI Pusat

Merespons hal itu, Hendry Ch Bangun Ketua PWI Pusat, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah.

Keputusan Dewan Kehormatan PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI, dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).(saf/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs