Jumat, 22 November 2024

Sembilan Pelaku Curas hingga Curanmor di Wilayah Jatim Diringkus Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Barang bukti motor hasil curanmor dari komplotan sembilan pelaku kejahatan dihadirkan dalam ungkap kasus 3C di Mapolda Jatim, Jumat (8/3/2024). Foto: Istimewa

Sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian disertai pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 18 TKP wilayah Jawa Timur (Jatim) diringkus polisi. Para tersangka itu berinisial F, Y, V, A, YA, PO, I, MA dan YJ.

AKBP Piter Yanottama Wadirreskrimum Polda Jatim menyatakan, penangkapan para tersangka ini merupakan hasil pengungkapan kasus curas dari tersangka M yang sebelumnya ditangkap seusai aksinya ramai di media sosial dengan lokasi kejadian di Pasuruan, 3 Maret 2024 lalu.

“Jadi ini merupakan (hasil) pengungkapan pertama, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diungkap beberapa TKP baik curas, curat dan curanmor di wilayah Polda Jatim, khususnya paling banyak di malang,” ujar Piter di Mapolda Jatim (8/3/2024).

Piiter menyebut, pengungkapan saat itu dilakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Winongan, Pasuruan. Ketika itu polisi membekuk empat pelaku yang ingin merampas motor korban di Dusun Gedong, Winongan, Pasuruan.

“Karena diteriaki oleh korban dan warga sekitar berdatangan. Sehingga akhirnya pelaku berhasil kabur dengan membawa barang bukti,” lanjutnya.

Peristiwa itu kemudian viral di jejaring sosial hingga akhirnya Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim turun tangan.

“Yang ditangkap adalah pelaku berinisial M. Dari penangkapan tersangka itu lalu didalami, diinterogasi dan dikembangkan,” katanya.

Ternyata tersangka M waktu diinterogasi mengaku pernah melakukan aksi kejahatan curas, curanmor, dan curat dengan kelompok lainnya yang pernah dilakukan kurun waktu tahun 2020, 2021.

“Ada juga tahun 1999 juga, sehingga total hasil pengembangan kita ada 18 TKP curanmor beserta curat dan lima TKP curas,” jelasnya.

Pitter menjelaskan, dalam kejahatan ini para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, joki hingga penadah hasil kejahatan.

Selain meringkus pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan. Meliputi delapan motor, satu mobil dan sebilah celurit yang kerap dipakai dalam aksi kejahatan.

“Pasal yang dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 untuk curas. Lalu Pasal 363 untuk curat dan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk penadah,” tandasnya.(wld/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs